URGENSI PERSETUJUAN ISTRI DALAM IJIN POLIGAMI SUAMI DI KELURAHAN NGIJO GUNUNGPATI SEMARANG

Dian Latifiani(1),


(1) Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Kegiatan pengabdian ini adalah kelanjutan dari kegiatan penelitian di tahun 2012 yang dilakukan oleh Tim pengabdi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tentang pentingnya persetujuan seorang istri dalam memberikan ijin poligami sehingga hakim pengadilan memberikan ijin untuk berpoligami. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sangat memperhatikan perempuan (istri tua) sebagai subyek hukum yang patut dijadikan acuan dasar pertimbangan hakim memberikan ijin poligami. Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan Februari 2013. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama perempuan yang sudah menikah ataupun belum menikah yang tidak mengetahui bahwa aturan UU Perkawinan sangat melindungi kepentingan perempuan yang akan “dimadu” (istri tua) maupun calon istri. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum kita yang pro gender (perempuan) dalam hal ini untuk melindungi kepentingan istri tua ataupun calon istri. Di akhir oktober 2013, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu Majlis Taklim Al Hidayah. Setelah mendapat jawaban bahwa bisa dilakukan di awal November, maka secara formal/ prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 November pukul 14.00. Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.

Keywords

persetujuan istri, ijin poligami

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License