Ambigu Pendidikan Deradikalisasi Bagi Terpidana Terorisme Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Dian Esti Pratiwi(1), Kardiansyah Afkar(2),


(1) 
(2) Universitas Sebelas Maret

Abstract

Artikel ini membahas tentang ambiu pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme dalam lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana mekanisme pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme dalam lembaga pemasyarakatan. Hasil dari penulisan artikel ini adalah dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan tekhnis pelaksana undang-undang tersebut masih menjadikan pendidikan sebagai hak dari terpidana termasuk pendidikan deradikalisasi terpidana bebas untuk menggunakan haknya tersebut baik untuk mengikuti maupun tidak mengikuti pendidikan deradikalisasi tersebut. Terkait pendidikan deradikalisasi yang dilihat berdasarkan beberapa aspek dalam peraturan perundang-undangan masih perlu adanya reformulasi terhadap ketentuan tersebut dan perbaikan terhadap model pendidikan deradikalisasi yang ada saat ini.

Keywords

Ambigu Deradikalisasi; Deradikalisasi; Terpidana Terorisme

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku

Ali, Achmad (2008), Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Mahrus, (2015), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Anwar, Yesmil, Adang, (2013), Kriminologi: Edisi Kedua, Refika Aditama, Bandung.

Bakhri, Syaiful, (2014), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Dalam Prespektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan.

Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Chazawi, Adami, (2002), Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S, (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Mertukusumo, Soedikno, (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar: Cetakan Ke-5, Liberty, Yogyakarta.

Muhamad, Rusli, (2011), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Muladi, Barda Nawawi Arief, (1992), Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana:Edisi Revisi, Alumni, Bandung.

Nawai, Barda Arief, (2007), RUU KUHP Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister.

Sarwono, Sarlito Wirawan, (2012), Terorisme di Indonesia Dalam Tinjauan Psikologi, Jakarta : Pustaka Alvabet dan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LAKIP).

Suharsono dan Ana Retnoningsih, (2014), Kamus Besar Bahasa Indonesia: Edisi Lux, Widya Karya, Semarang.

Sulaiman, King Faisal, (2007), Who is The Real Terrorist? (Menguak Mitos Kejahatan Terorisme), Cetakan Pertama, elMATERA Publishing, Yogyakarta.

The New Peology: Notes on the emerging Strategy of corrections and its Iplicatioan, 30 Criminology 449, (1992)

Suzanne Uniacke The Oxford Handbook of Ethics of War Edited by Seth Lazar and Helen Frowe Oxford University Press, (2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

http://www.eramuslim.com, “Deradikalisasi di Beberapa Negaraâ€.Hasibullah Satrawi,“Deradikalisasi Berbasis Ideologi, â€http://budisansblog.blogspot.com

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats