PERBANDINGAN SISTEM BAGI HASIL DAN BUNGA DI BANK MUAMALAT INDONESIA DAN CIMB NIAGA

Nur Aksin(1),


(1) Akademi Teknologi Semarang

Abstract

This research was conducted to answer academic questions, that is to compare how the profit-sharing system that is applied in syari’ah banking and the interest system applied in conventional banking, the theory of what is used in making a profit, and the advantages and disadvantages of each system. The research is descriptive analytical with juridical normative approach. The result that is gained are most of the activities of the (bank Muamalat Indonesia)BMI distribution of funds have similar pattern with conventional banking. The difference lies in the determination of the interest in Bank Niaga (conventional banking) in percentage (%), while in BMI using the expected profits (expected of profit) in a nominal amount of money. In addition, the loan agreements with Bank Muamalat when compared to the credit agreement with Bank Niaga, reflecting the differences of a substantial nature, which is the legal construction, legal elements, and clauses in the loan contract agreement.

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan akademis, yaitu bagaimana sistem bagi hasil yang diterapkan pada bank syari’ah dan sistem bunga yang diterapkan di bank konvensional, teori apa yang dipakai dalam mengambil keuntungan, serta apa saja keunggulan serta kelemahan masing-masing. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian besar kegiatan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dari sisi penyaluran dana, polanya hampir sama dengan bank konvensional. Perbedaannya terletak pada penetapan bunga di Bank Niaga (konvensional) dalam prosentase (%) dan pada BMI menggunakan perkiraan keuntungan (expected of profit) dalam jumlah nominal uang. Di samping itu perjanjian-perjanjian kredit di BMI jika dibandingkan dengan perjanjian kredit di Bank Niaga, terlihat adanya perbedaan-perbedaan yang sifatnya substansial, yaitu: pertama, konstruksi hukum kedua, unsur hukum ketiga, klausula-klausula dalam akad kredit perjanjian.

Keywords

profit sharing; interest; syari’ah banking; conventional banking

Full Text:

PDF

References

Antonio, Muhammad S. (1999b). Bank Syari’ah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Tazkia Institut.

___________________. (2005a). Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani bekerja sama dengan Tazkia Cendekia.

___________________. 2006c, Bank Syari’ah: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta: Ekonisia.

Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi V. Jakarta: Rineka Cipta.

Bank Muamalat. (2008). Rekening Deposito an Supriyadi. Semarang.

Bank Niaga. (2008). Rekening Deposito an Supriyadi. Semarang.

Dalrymple, Brent. (2010). How Sharia Law is Affecting Global Interest Rate Determination. Journal of Finance and Accountancy.

Dendawijaya, Lukman. (2005). Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, Jakarta . Jakarta : Ghalia Indonesia.

Hadi, Sutrisno. (1991). Analisa Butir Untuk Instrumen Angket, Test, dan Skala Rating. Yogjakarta: Penerbit Andi Offset

Hanif, Muhammad, (2011). Differences and Similarities in Islamic and Conventional Banking. International Journal of Business and Social Science. Vol. 2 No. 2. P166-175.

Kasmir. (2004a). Pemasaran Bank. Jakarta: Prenada Media.

______. (2006b). Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad. (2005a). Manajemen Dana Bank Syari’ah. Yogyakarta: Ekonisia.

_________. (2006b). Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonisia.

_________. (2006c). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah.Yogyakarta: UII Press.

Perwataatmadja, Karnaen. (1997). Membumikan Ekonomi Islam. Jakarta: Usaha Kita.

Perwataatmadja, Karnaen., dan Muhammad S.Antonio .(1999). Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

Siraj, K.K., dan P. Sudarsanan Pillai. (2012). Comparative Study on Performance of Islamic Banks and Conventional Banks in GCC Region. Journal of Applied Finance & Banking, vol.2, no.3, 2012, 123-161.

Sjahdeini, Sutan R. (2007). Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Sukandarrumidi. (2004). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Sumitro, Warkum. (2004). Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Zuhri, Muhammad. (1996). Riba dalam Al-Quran dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.