Tinjauan Kebijakan Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam RKUHP

Wemby Adhiatma Satrio Prayogo(1),


(1) Universitas Indonesia

Abstract

Penghinaan terhadap Kepala Negara atau Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali dihadirkan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana versi Agustus 2019. Tentu hal ini menimbulkan kegamangan atas ketentuan tersebut yang sebelumnya pernah dicabut melalui proses negative legislation oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 13-22/PUU-IV/2006. Melalui riset ini penulis menitik beratkan tinjauan pada konsep kriminalisasi kejahatan dan konsep pidana serta pemidanaan yang dirumuskan pada pasal tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selain kriminalisasi tindak pidana penghinaan presiden dan/atau wakil presiden sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini disertai dengan  alasan hukumnya, konsep pidana pada pasal  tersebut juga tidak selaras dengan 4 (empat) misi pembentukan hukum pidana nasional yaitu misi dekolonialisasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi hukum pidana terhadap berbagai perkembangan baru dibidang hukum pidana. Konsep pemidanaan yang dituangkan juga jauh dari semangat restorative justice sebagai tujuan pemidanaan. 

The defamation to the President and Vice President represented in the criminal law draft in August 2019. This criminalization created uncertainty over the provision that had previously been revoked through the Constitutional Court's negative legislation in the ruling No. 13-22 / PUU-IV / 2006. This study reviews the concept of criminalization and the concept of crime and punishment formulated in the article. This study concludes that criminal acts that insult the President or vice president are no longer relevant to the current conditions. The criminal concept in the article is also not in line with the 4 (four) missions for the formation of national criminal law. They are the decolonization, democratization, consolidation of criminal, and adaptation and harmonization of criminal law. The concept of punishment also far from the spirit of restorative justice as a goal of punishment.

Keywords

criminalization; punishment; defamation; president; RUU KUHP; kriminalisasi; pidana; penghinaan; presiden; RUU KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.