Perspektif Hukum dan HAM terhadap Eksistensi Aliran Keagamaan di Indonesia

Rohidin -(1),


(1) Jl. Tamansiswa No.158, Yogyakarta, Indonesia 55151

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis eksistensi aliran keagamaan di Indonesia yang difatwa sesat oleh MUI, ditinjau dari perspektif Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan dua jenis data yakni primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melaui wawancara dengan sejumlah informan dari MUI, Ahmadiyah, dan Ahli-ahli agama Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aliran-aliran keagamaan yang difatwa sesat oleh MUI tersebut, dalam perspektif MUI tidak dianggap sebagai kelompok agama yang resmi diakui oleh negara maupun menurut ajaran agama Islam yang sudah establish. Hal ini didasarkan pada ketentuan al-Qur’an dan Hadist, serta ketentuan hukum positif Indonesia. Kontroversi terhadap fatwa MUI ini dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, adanya perbedaan antara pandangan MUI dengan para aktivis HAM dalam memaknai kebebasan beragama. MUI mendasarkan pandangannya pada norma-norma agama dan hukum positif, sementara para aktivis HAM mendasarkan pada norma-norma HAM Universal.

This research attempt to analyze the existence of the religious sectes in Indonesia from perspective of the international human rights law. This research use the primary and secondary data. The primary data was collected through interview with the some informant such as MUI, Ahmadiyah, and Human rights activist. The result of this research show, that the existence of the religious sectes in Indonesian law system are normatively not be considered as a religious group. They are perceived by MUI as the religious deviate. In the normative paradigm MUI use it argument through some Al-Qur’an verses and also hadist in determining weather one religion group learned saying deviate or not. And the MUI positive paradigm is using its argument through some criminal law articel in determining one religion group deviate or not. Some factors which is made the fatwa  controversion are there two causes. First, because of different perspective between MUI with democracy and human rights activist in viewing the case. MUI views that the case as religion shame, but the democracy and human rights views as a a religious liberty. And second is that MUI’s opinion of Indonesia system is religion state according to the first article of Pancasila. But according to the domocracy and human rights views that Indonesia system is a democracy state not a religion state. According to the human right law perspective, the fatwa is contradiction with the covenan of ICCPR. Because the covenan is guarantee the religion liberty.

Keywords

MUI Paradigm; Religious Liberty.

Full Text:

PDF

References

Adji, O.S. 1981. Hukum Acara Pidana dalam Prospeksi. Eralangga, Jakarta

Alsa, A. 2004. Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif serta Kombinasinya dalam Penelitian Psikologi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Al-Qardhawi, Y. 1997. Fatwa dan Keutamaannya. Gema Insani Press, Jakarta

Arifin, S. 2006. Kriminalisasi Aliran Sesat di Indonesia: Studi Kasus Lia Eden, Yusman Roy dan Ahmadiyah. Laporan Penelitian Dosen Muda DPPM UII. DPPM UII Yogyakarta

Bogdan, R.C. & Biklen, S.K. 1982. Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Allyn and Bacon, Inc. Boston

Collin, F. 1997. Social Reality. Routledge, London

Danim, S. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif: Ancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu-Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. Pustaka Setia, Bandung

Dickson, B. 1995. The United Nations and Freedom of Religion. Jurnal International and Comparative Law Quaterly

Evans, M.D. 2003. Hukum International. Oxford University Press, London

Gordon, S. 1991. The History and Filosophy of Social Science. Roultledge, London

Hadi, S. 2000. Metodologi Research Jilid I. Andi Offset, Yogyakarta

Hidayati, T.W. 2008. Apakah Kebebasan Beragama=Bebas Pindah Agama. JP Books, Surabaya

Ibrahim, D. 2008. Perlindungan HAM Vs Ahmadiyah. Jawa Pos. Jawa Timur. 12 Juni. hlm. 16

Jonathan, L.C. 1996. Blasphemy. Journal of Communication 46(1): 190

Koentjaraningrat. 1985. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Gramedia, Jakarta

Lehnhof, L.S. 2002. Freedom of Religious Association: The Right of Religious Organizations Legal Entity Status Under the Uropean Convention. Brigham Young University Law Review: 561

Mabruri, G. 2006. Demokrasi Selektif terhadap Penegakan HAM: Laporan Kondisi HAM Indonesia 2005. Imparsial, Jakarta

Manan, A. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo, Jakarta

Mertokusumo, S. 2003. Teori Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta

Moleong, L.J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Rosdakarya, Bandung

Muzdhar, M.A. 1993. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. Panjimas, Jakarta

Rachman, B.M. 2006. Ensiklopedi Nurcholis Madjid. Paramadina, Jakarta

Rahmat, A. 2007. Kesesatan dalam Perspektif Al-Qur’an. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Salman, O. dkk. 2004. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Refika Aditama, Bandung

Supriyadi. 2006. Kejahatan Terhadap Agama. Kedaulatan Rakyat. Yogyakarta. 20 Februari 2006. hlm 18

Supanto. 2007. Delik Agama. UNS Press. Surakarta

Trigg, R. 2007. Religion in Public Life: Must Faith Be Privatized. OXFORD University Press. Oxford

Usman, S. 2008. Dinamika Persepsi Masyarakat Tentang Aliran Sesat. Seminar Nasional tentang Kebebasan Berkeyakinan, Aliran Sesat, dan Jaminan Konstitusi (Urgensi Pengaturan Kebebasan Berkeyakinan). Gedung UC Yogyakarta. 14 Mei 2008

Vyver, J.D. dan Witte, Jr.J. 1996. Religious Human Rights in Global Perspective: Legal Perspectives. Martinus Nijhoff Publishers. London.

Wigjosoebroto, S. 2002. Hukum, Paradigma, Metode dan Pilihan Masalah. ELSAM-HUMA, Jakarta

Yaqub, M.A. Mendeteksi Aliran Sesat. Seminar Nasional tentang Kebebasan Berkeyakinan, Aliran Sesat, dan Jaminan Konstitusi (Urgensi Pengaturan Kebebasan Berkeyakinan). Gedung UC Yogyakarta. 14 Mei 2008

Yulkarnain, H. dan Supriyadi. Aliran Sesat dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Mimbar Hukum Volume 20 No. 3 Oktober 2008

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Ahmadiyah

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP)

The Declaration of Human Rights, UN

The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

The Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination based on Religion or Belief (EAIDRB)

Undang Undang Dasar Tahun 1945

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558

Refbacks

  • There are currently no refbacks.