Fungsi Evaluatif Filsafat Hukum terhadap Hukum Positif Indonesia

Dewa Gede Sudika Mangku(1),


(1) akultas Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Bali, Indonesia

Abstract

Filsafat hukum sebagai teori dari keilmuan hukum merupakan meta teori tentang teori hukum; dan sebagai meta-meta-teori dari dogmatik. Oleh sebab itu, dogmatik hukum, teori hukum, filsafat hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik hukum. Praktik hukum menyangkut dua aspek utama yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aktualisasi filsafat dalam pencarian kebenaran hukum positif Indonesia dapat ditinjau dari beberapa hal, yaitu: hukum sebagai asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal, hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem peraturan perundang-undangan hukum nasional, hukum adalah yang diputuskan oleh hakim, hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan dan hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Pancasila sebagai jalinan nilai filsafat dan hukum ditinjau dari tiga kenyataan berikut: kenyataan riil berupa ruang lingkup kajian dan isi, nilai dasar, universal, komprehensif dan metafisis. Sebagai sistem filsafat dan hukum, Pancasila juga mengandung nilai-nilai keagamaan dan martabat manusia; kenyataan fungsional praktis adalah sebagai sistem nilai yang mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Tuhan, renungan tingkah laku sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai sistem filsafat, Pancasila merupakan jalinan nilai-nilai dasar yang bersatu padu (inherent) dan sebagai sumber filsafat negara atau weltanschauung atau idiologi, Pancasila merupakan maha sumber bagi negara dan bangsa Indonesia.

Legal philosophy as a theory of scientific law is a meta-theory of legal theory, and the meta-meta-theory of dogmatic. Therefore, dogmatic law, legal theory, legal philosophy should ultimately be directed to the practice of law. The practice of law involves two main aspects, namely the establishment of law and application of the law. This study aims to analyze the actualization of philosophy of law in the search for truth in Indonesian positive law can be viewed from several things, namely: the law as the foundation of truth that is natural and universal validity, the law is positive norms in the legislation system of national law, the law is decided by the judge, the law as patterns of social behavior is a manifestation of institutionalized and legal meanings of symbolic actors as they appear in their interactions. Pancasila as the fabric of values and legal philosophy in terms of the three following fact: the real true scope of the assessment form and content, the value of the basic, universal, comprehensive and metaphysical. As a system of philosophy and law, Pancasila also contains religious values and human dignity; functional practical reality is as a value system that promotes the principles of belief in God, devotional behavior as a way of life of the nation, as a system of philosophy, Pancasila is the fabric of the basic values cohesive (inherent) and as a source of state philosophy or Weltanschauung or ideology, Pancasila is a great resource for the state and nation of Indonesia.

Keywords

Philosophy of Law, Positive Law of Indonesia, Pancasila

Full Text:

PDF

References

Budiono, A.R. Perkuliahan Filsafat Ilmu Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya-Malang, Denpasar, Tanggal 22 Januari 2010.

Busro, H.A. 1989. Nilai dan Berbagai Aspek dalam Hukum Suatu Pengantar Studi Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara Niaga Media.

Hadjon, P.M. dan Djatmiati, S.T., 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, (2005).

Ibrahim, Perkuliahan Filsafat Ilmu Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya-Malang, Denpasar, Tangga l8 Januari 2010.

Istanto, F.S. 2007. Penelitian Hukum, Yogyakarta, CV. Ganda.

Mahfud, MD. Upaya pembangunan tatanan hukum karena tiga alasan : hukum sebagai pelayan bagi masyarakat agar hukum itu tidak berada dalam kevakuman, sebagai alat pendorong kemajuan masyarakat, karena hukum tidak bekerja efektif, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, LP3ES, 2006).

Mertokusumo, S., 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Sidharta, A., 2006. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks KeIndonesiaan. Bandung: CV.Utomo.

Soemadiningrat, O.S. Menuju Pemikiran hukum Progresif di Indonesia, www.google.com diakses Tanggal 20 Januari 2010.

Sulistiyono, A. Teori Hukum, www.google.com diakses Tangggal 15 Januari 2010.

Suriasumantri, J.S. 2006. Ilmu Dalam Perspektif Sebuah Kumpulan Karangan Tentang Hakekat Ilmu, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.

Thoreau, H.D. Cintailah Kebenaran, www.google.com diakses Tanggal 18 Januari 2010.

Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, 2006. Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Liberty, Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.