Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas Pendidikan Dasar

Ristina Yudhanti(1),


(1) Gedung C4, Kampus Sekaran, Gunungpati Semarang Jawa Tengah Indonesia 50229

Abstract

Pendidikan merupakan elemen dasar dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Sebagai hak fundamental, pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hak-hak sipil lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Penelitian bertujuan untuk mengkaji produk hukum dan kebijakan lokal di Kota Semarang dalam pemenuhan hak pendidikan dasar bagi masyarakat Kota. Data yang digunakan dalam penelitian adalah adalah data sekunder (bahan hukum) dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang terkait dengan upaya pemenuhan hak konstitusional warga masyarakat dalam meraih pendidikan dasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam memenuhi hak warga masyarakat kota untuk memperoleh pendidikan dasar disandarkan pada ketentuan perundang-undangan di tingkat Pusat. Dalam konteks itu, Pemerintah Kota tidak secara khusus mengeluarkan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan yang terkait dengan pemenuhan hak warga atas pendidikan dasar. Namun demikian, komitmen pemerintah Kota dalam memenuhi hak warga atas pendidikan dasar cukup tinggi. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya angka putus sekolah dan sebaliknya angka partisipasi kasar dalam pendidikan wajib semakin tinggi. Selain itu, komitmen terhadap pendidikan dasar juga ditunjukkan dengan komitmen anggaran APBD yang rata-rata mencapai di atas 30% melebihi ketentuan nasional.

 


Education is a basic element of the human rights guaranteed by the 1945 Constitution. As a fundamental right, education has a significant effect on the civil rights of others, such as economic, social, cultural and political. This study is aimed to examine the laws and local policies in the Semarang City in the fulfillment of the right to basic education for the Citizen of the City. The data used in this study are secondary data (material law) and policies issued by the Government of Semarang City associated with the fulfillment of the constitutional rights of citizens in achieving basic education. The results of this study indicate that the legal framework used by the Semarang City Government in fulfilling the rights of city residents to acquire basic education was based on the statutory provisions at the national level. In that context, the City did not specifically issue a local regulation and / or policies related to the fulfillment of the right of citizens to basic education. However, the city government’s commitment to fulfill the rights of citizens to basic education is quite high. It was marked by the small number of dropouts and vice versa gross enrollment rate in higher education compulsory. In addition, the commitment to basic education is also demonstrated by the commitment of budget allocation that would average above 30% over national provisions.

Keywords

Basic Education; Right to Education; Education Policy.

Full Text:

PDF

References

Abdi, S. dkk., 2009. Potret Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Perumahan di Era Otonomi Daerah, PusHAM UII, Yogyakarta.

Alsa, A. 2004. Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif Serta Kombinasinya Dalam Penelitian Psikologi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Aries. 2011. Mencemaskan, Pengangguran di Jateng, diakses tanggal 18/9/2011 dari

Badan Pusat Statistik. 2010. Statistik Daerah Provinsi Jawa Tengah, BPS, Jawa Tengah.

Bali Post. 18 November 2011. Arah Kebijakan APBN 2012 (5) Alokasi Anggaran dan Aksesibilitas Pendidikan dalam < http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=58906> diakses tanggal 23 Oktober 2012.

Darmaningtyas. 2007. Pemenuhan Hak-Hak Atas Pendidikan, Makalah dipresentasikan dalam Seminar “Mendorong Regulasi Pro Poor Bidang Pendidikan di Kabupaten Wonosobo,†yang diselenggarakan INDIPT bersama TAF Jakarta dan Pemkab Wonosobo, di Pendopo Pemkab Wonosobo, 9 Agustus 2007.

Eide, A. (ed). 2001. Economic, Social and Cultural Rights, A Textbook, Second Edition, Martinus Nijhoff Publishers, London.

Eide, A. Catarina, K. dan Allan, R. (eds). Economic, Social and Cultural Rights, A textbook, Martinus Nijhoff Publishers, The Netherlands.

Kompas. 2009. Hak Anak atas Pendidikan Belum Terakomodasi!, 30 Juni 2009 diakses tanggal 19 September 2011 dari

Moleong, L.J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Rosdakarya, Bandung.

Norman, D.K. & J. Lincoln. 1994. Hanbooks of Qualitative Research, Sage Publication, London.

Republika. 2010, 32 Persen Angka Putus Sekolah Nasional Ada di Jawa Tengah, 7 Oktober, diakses tanggal 18/9/2011 dari .

Riduwan. 2004. Metode & Teknik Menyusun Tesis, Penerbit Alfabet, Bandung.

Seputar Indonesia. 2011, Semarang Siap Jalankan Wajar 12 Tahun, dalam diakses tanggal 24 Maret 2012.

Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Administrasi, Penerbit Alfabet, Bandung.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Konvensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant Economi, Social and Cultural Right). Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi, dan aksesi

Konvensi Hak Anak 1989

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965

Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.