Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi dan Penalisasi terhadap Korporasi (Analisis terhadap Undang-undang bidang Lingkungan Hidup)

Mahrus Ali(1),


(1) UII

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan penal mengenai kriminalisasi terhadap korporasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hanya UU PPPH dan UU PPLH yang mengatur tentang tindak pidana oleh korporasi dengan mengadopsi doktrin identifikasi dan teori pelaku fungsional. Kriteria penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi hanya ditemukan pengaturannya di dalam UU PPLH, yaitu sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, teori strict liability perlu diadopsi terutama untuk delik-delik yang bergantung kepada persyaratan administratif. Keempat UU yang diteliti mengatur sanksi pidana bagi korporasi meskipun ancaman pidananya bervariasi dan relatif berat. Sayangnya, ketentuan tersebut tidak diikuti dengan aturan pelaksanaan pidana sehingga berpengaruh kepada penerapan aturan tersebut di tahap aplikasi karena pelaku lebih memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda.

 

This research is aimed at analyzing penal policy on criminalization against corporation in the Laws related to environment. By using normative legal research accompanied by statutue and conceptual approaches, this study reveals that offense to corporation is only formulated in both Illegal Logging Act and Environmental Protection and Management Act (EPMA) adopting doctrine of identification and functioneel daaderschap. Meanwhile, only EPMA that formulates the criteria for corporate official to be criminally liability for the offense as long as he acts as a functional position in the corporate structure. It is also suggested to adopt strict liabity for administrative dependent of criminal law. All Acts determine the criminal sanction for the petpetrators in the various severity of punishment. This study also found that the strafmodus for fine in those Acts was not formulated. Hence, they prefer to choose short imprisonment then that of fine. This will give impact to the application of the provision.

Keywords

penal policy; corporate offense; criminal liability; criminal sanction.

Full Text:

PDF

References

Buku

Arief Amrullah, M. (2003). Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Kejahatan ekonomi di Bidang Perbankan. Cetakan Pertama, Malang: Bayumedia Publishing.

Clarkson, C.M.V. (1998). Understanding Criminal Law. Second Edition, London: Sweet & Maxwell.

Faure, MG. Oudijk JC. & Schaffmester, D. (1994). Kekhawatiran Masa Kini: Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hanafi. (1997). Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Lembaga Penelitian, Universitas Islam Indonesia.

Heaton, R. (2006). Criminal Law Textbook. London: Oxford University Press.

Huda, C. (2006). Dariâ€Tiada Pidana Tanpa Kesalahan†Menuju “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetk Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.

Mahmud Marzuki, P. (2006). Penelitian Hukum. Cetk Ketiga, Jakarta: Prenada Media.

Muladi & Nawawi Arief, B. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

_____, dan Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

_____. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nawawi Arief, B. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

______________. (2000). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cetakan ketiga, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

______________. (2002). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.

Palmer H.A. & Palmer, H. (1960). Harris’S Criminal Law, Twentieth Edition, London: Sweet & Maxweel Limited.

Peter Hoefnagels, G. (1969). the Other Side of Criminology. Hollad: Kluwer.

Priyatno, P. (2004). Kebijaka Legislatif tentang Sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: CV. Utomo, Bandung.

R LaFave, W & W. Scott Jr, A, (1982). Criminal Law, USA: West Publishing co.

Reksidiputro, M. (1994). Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Cetakan Pertama, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga Kriminolgi), Universitas Indonesia.

Remy Sjahdeini, S. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press.

Saleh, S. (1982). Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Serikat Putra Jaya, N. (2015). Hukum dan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Cetk. Ketiga. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Sudarto. (1983). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni

Titus Reid, S. (1995). Criminal Law. Third Edition, New Jersey: Prentice Hall.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahanya. Jakarta: HuMa.

Jurnal dan Makalah

Colvin, E. (1995). Corporate Personality and Criminal Liability. Criminal Law Forum, (8-9).

Earl, S. (2007). Ascertaining the Criminal Liability of a Corporation. New Zealand Business Law Quarterly, (212).

Picinali, F. (2017). The Denial of Procedural Safeguards in Trials for Regulatory Offences: A Justification, Criminal Law and Philosophy, Vol. 11, (685).

Reksidiputro, M. (1989). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi. Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, FH UNDIP, Semarang, 23-24 November.

S. Moore, M. (2018). The Strictness of Strict Liability. Criminal Law and Philosophy, Vol. 12, (514-515)

Weissmann, A. (2007). A New Approach to Corporate Criminal Liability. American Criminal Law Review, (1319).

Undang-undang

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Refbacks

  • There are currently no refbacks.