Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan

Dewi Setyowati(1),


(1) Hang Tuah University

Abstract

Memahami kembali konsep restorative justice atau keadilan restoratif sebagai upaya sistem peradilan pidana dalam menggapai keadilan adalah penting. Hal ini disebabkan sistem peradilan pidana konvensional sebagian besar berfokus pada penerapan hukum, menilai kesalahan dan memberikan hukuman. Sebaliknya, keadilan restoratif adalah pendekatan terhadap kejahatan yang berfokus pada upaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan  melibatkan mereka yang telah terkena dampak. Memahami kejahatan tidak hanya sebagai pelanggaran hukum yang membutuhkan kecaman publik, tetapi juga sebagai cedera pada orang-orang yang terlibat dan hubungan yang membutuhkan penyembuhan. Mereka jangan dibiarkan dengan berbagai kebutuhan fisik, emosional, psikologis, spiritual dan material nya, dan apa yang disebut 'kebutuhan keadilan' ini harus diatasi jika mereka ingin merasa bahwa keadilan telah diupayakan.. Penelitian ini bertujuan untuk  memahami kembali konsep restorative justice atau keadilan restoratif sebagai upaya sistem peradilan pidana dalam menggapai keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual, sejarah serta peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa keadilan restoratifyang mengacu pada cara menanggapi kejahatan, atau jenis kesalahan lainnya, ketidakadilan atau konflik, yang berfokus terutama pada perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang salah dan memulihkan sejauh mungkin, kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Ini mencerminkan teori keadilan yang lebih relasional karena menekankan pemulihan rasa hormat, kesetaraan, dan martabat terhadap hubungan yang dipengaruhi oleh kesalahan.

Understanding the concept of restorative justice as an effort of the criminal justice system in achieving justice is important. This is due to the fact that the conventional criminal justice system focuses mostly on the application of the law, evaluating errors and providing penalties. In contrast, restorative justice is an approach to crime that focuses on efforts to repair the damage done by involving those who have been affected. Understanding crime is not only a violation of the law that requires public condemnation, but also as an injury to the people involved and relationships that need healing. They should not be left with various physical, emotional, psychological, spiritual and material needs, and so-called 'justice needs' must be addressed if they want to feel that justice has been pursued. This research aims to re-understand the concept of restorative justice or restorative justice as an effort of the criminal justice system in achieving justice. This research is a legal study using a conceptual, historical and statutory approach. From this research it can be seen that restorative justice refers to how to respond to crime, or other types of mistakes, injustices or conflicts, which focus primarily on repairing the damage caused by wrong actions and restoring as far as possible, the welfare of all parties involved. This reflects a more relational theory of justice because it emphasizes restoring respect, equality, and dignity for relationships that are affected by mistakes.

 

Keywords

restorative justice; criminal justice system; justice; restorative justice; sistem peradilan pidana; keadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.