Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah

Nita Triana(1),


(1) Jurusan Syariah IAIN Purwokerto

Abstract

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 yang berimplikasi terhadap perlunya kebijakan, rencana dan/atau program mengenai hak atas lingkungan tersebut diatur dalam perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam konteks otonomi daerah hak atas lingkungan tersebut termasuk dalam kelompok bidang urusan wajib pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengaturan hak atas lingkungan hidup dalam bidang sumber daya air. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak pengaturan hak atas lingkungan hidup dalam sistem hukum pengelolaan sumber daya air  sungai tidak terintegrasi dengan daerah lain, sehingga  kebijakan pemerintah daerah lebih ditujukan untuk peningkatan pendapatan daerah masing-masing. Kondisi ini mengakibatkan  terjadinya perusakan sumber daya air sungai di bagian hulu dan hilir dan tidak optimalnya pemanfaatan air sungai. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan sistem hukum pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan ekoregion, dimana batas darat dan perairan tidak ditentukan oleh batas secara politik, akan tetapi oleh batas geografis dari komunitas manusia dan sistem lingkungan.


The right to a good and healthy environment is guaranteed by Pancasila and the 1945 Constitution which has implications on the need for policies, plans and / or programs on environmental rights are set out in legislation, both at national and local levels. In the context of regional autonomy, rights to the environment including the obligatory group of government issues. This paper aims to analyze the impact of regulation on environmental rights in the field of water resources. The results of this study indicate that the impact of regulation on environmental rights in the legal system of management of water resources of the river is not integrated with other areas, so that local policy is intended to increase local revenues respectively. These conditions resulted in the destruction of the water resources of the river upstream and downstream and is not optimal utilization of river water. Under the terms of the legal system needs water resources management with ecoregion approach, where land and water boundaries are not defined by political boundaries, but by the geographical boundaries of the human community and environmental systems.

Full Text:

PDF

References

Akib, Muhamad. 2011. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik Ekologis. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Green Constitution Nuansa Hijau Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiman Arif , “Reformasi Hukum dan Kebijakan Sumber Daya Air Menuju Pengaktualisasian Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan serta Berbasis Kerakyatan”, (Makalah tidak diterbitkan).

C. Asdak. Daerah Aliran Sungai Sebagai Satuan Monitoring dan Evaluasi Lingkungan: Air Sebagai Indikator Sentral. Seminar Sehari PERSAKI: DAS Sebagai Satuan Perencanaan Terpadu Dalam Pengelolaan Sumberdaya Air. Jakarta, 21 Desember 1999.

Capra Fritjop, 2001. The Web of Life, A New Synthesis of Mind and Mather (Edisi Indonesia: Jaring-Jaring Kehidupan, Visi baru Epistemologi dan Kehidupan, terjemahan Saut Pasaribu) Yogayakarta: Fajar Pustaka Baru.

Capra Fritjop, 2007. The Turning Point: Titik Balik Perdaban Sains Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayaan. Jejak. Yogyakarta. Cet 1.

E.Effendi E. 2008. Kajian Model Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu. Jakarta: Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumberdaya Air.

Friedman Lawrence Friedman, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. ( New York: Russell Sage Foundation.

Giddens Anthony and Jonathan Turner, 2008. Social Theory Today (Panduan Sistemik Tradisi danTrend Terdepan Teori Social). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadi P Sudharto, 2002. Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan.. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Cetakan ke I.

Handayani I gusti Ayu Ketut Rachmi dan Lientje Anna Marpaung, “Konservasi Kawasan DAS Solo Hulu dalam rangka Sustainable Development (Perspektif HAN)”. Jurnal Bestuur Edisi 02 Februari -Mei 2013.

Handayani I gusti Ayu Ketut Rachmi dan Lientje Anna Marpaung, “Urgensi Perda Pengelola DAS Bengawan Solo dalam Rangka Penguatan Fungsi Lingkungan Hidup dan Good Governance”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. No. 2 Vol.20. April 2013

Irianto (a), Sulistyowati, “Memperkenalkan Studi Sosio legal dan Implikasi Metodologisnya dalam Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi”. Jakarta: Jurnal JHMP-FHUI, 2009.

Irianto (b), Sulistyowati, 2009. “Meratas Jalan Keadilan Bagi Kaum Terpinggirkan dan Perempuan (Suatu Tinjauan Sosiolegal)”, Pidato pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Antropologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Lorch and Lawrence dalam Miftah Thoha, 2008. Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Luhman Nikhlas dalam George Ritzer & Douglas J.Goodman, 2008. Teori Sosiologi Modern. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2004. Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadiyah Press University.

Rahardjo, Satjipto, 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Raharja Sam’un Jaja, “Paradigma Governance dalam Penerapan Manajemen Kebijakan Sektor Publik pada Pengelolaan Sungai”, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Mei-Agustus 2009, Volume 16, Nomor 2ISSN 0854-384.

Sulastriyono, “Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai yang Berbasis Kearifan Lokal: Peluang dan Tantangannya”. Jurnal Mimbar Hukum Vol.20 No.3 Oktober Tahun 2008.

Sunarti, 2008. Pengelolaan DAS berbasis Bioregion (Suatu Alternatif Menuju Pengelolaan Berkelanjutan). Jakarta: Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan

Tushman and Nadler dalam YT. Keban . Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu, Yogyakarta: Gava Meia, 2008

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Penelitian Hukum dan Hakikatnya sebagai Penelitian Ilmiah, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi”. Jakarta: Jurnal JHMP-FHUI, 2009

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang –Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Refbacks

  • There are currently no refbacks.