Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Menggunakan Hak Suara pada Pemilu Legislatif 2014

Muhammad Bayu Dwi Cahyo(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, merupakan salah satu parameter dari kemajuan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014 dengan mengambil studi kasus di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Menggunakan Hak Suara dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan meningkat di bandingkan pada Pemilu Legislatif 2009, dari 67% menjadi 69%. Dalam memilih suatu Parpol masyarakat memilih bukan karena fanatik pada suatu Parpol, akan tetapi karena melihat dari prestasi dan kinerja dari tokoh-tokoh atau anggota yang berada pada suatu Parpol. Tingginya masyarakat urban di Kecamatan Godong juga menjadi penyebab tingginya angka golput. Golput Merupakan hak asasi manusia, tetapi jika masyarakat tidak dapat memilih karena tidak terdatar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan suatu pelanggaran HAM, karena telah menghilangkan hak politik sebagai warga Negara yang berhak untuk memilihSimpulan dari penelitian ini adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan sedikit meningkat jika dibandingkan dengan Pemilu Legislatif 2009.


People participation in the generale election is a parameter of the democracy development. This research is intended to analyze the people participation in the 2014 election by taking case in the Godong subdistrict, Grobogan Regency, Central Jawva. The results showed that the rate of Public Participation in the Use of Voting Rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan this time slightly increased in comparison to the legislative elections in 2009, from 67% to 69%. In choosing a political party because the people chose not fanatical on a political party, but as seen from the achievements and performance of the leaders or members who are in a political party. The high urban communities in the District Godong also be the cause of the high rate of abstention. An abstention human rights, but if the people can not vote because not registered as Permanent Voters List is a violation of human rights, as has removed political rights as citizens are entitled to vote. Conclusions of this study is the level of community participation in the use of voting rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan slightly increased when compared to the 2009 legislative elections.

Full Text:

PDF

References

Adi, Rianto. 2010. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta : Granit.

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raya Grasindo Persada.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian. Yogyakarta : Reneka Cipta.

Budiarjo, Miriam. 1998. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor.

M. Gaffar, Janedjri. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

Mardalis. 2010. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta : Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodolagi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Marzuki. 2002. Metodologi Riset. Yogyakarta : UII Press.

Sastroatmodjo, Sudijono. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press.

Undang-undang :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jurnal :

Arianto, Bismar. 2011. “Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih dalam Pemilu”. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, Vol. I, No. 1.

Subanda, Nyoman. 2009. “Analisis Kritis Terhadap Fenomena Golput dalam Pemilu”. Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 1.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.