Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia

Indung Wijayanto(1),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebijakan pidana denda di KUHP dalam sistem pemidanaan di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana denda dalam RUU KUHP di masa datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP merumuskan denda dengan minimal umum dan khusus. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan pengganti denda. Lamanya pembayaran denda tidak ditentukan. Pidana denda dalam KUHP dirumuskan secara alternatif dan mandiri. Konsep KUHP merumuskan pidana denda dengan minimal umum, minimal khusus dan maksimal khusus. Denda ditentukan dalam 6 kategori. Jangka waktu pembayaran denda ditentukan berdasar putusan hakim. Sistem perumusan pidana denda dalam Konsep KUHP dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu sistem kumulatif, sistem alternatif, sistem alternatif-kumulatif, dan sistem mandiri. KUHP merumuskan denda dengan minimal umum dan khusus. Pidana denda dalam KUHP dirumuskan secara alternatif dan mandiri. Konsep KUHP merumuskan pidana denda dengan minimal umum, minimal khusus dan maksimal khusus. Denda ditentukan dalam 6 kategori. Sistem perumusan pidana denda dalam Konsep KUHP dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu sistem kumulatif, sistem alternatif, sistem alternatif-kumulatif, dan sistem mandiri


The purpose of this research are to knowing criminal policy of a fine on Penal Code in the punihsment system in indonesia and to knowing policy formulation of fines penalty in the Concept of KUHP in the future. Type of research that used is yuridis-normative methode. Data that used in this research is secunder data. The technic to collecting data is literature study. Then, all data are analized qualitatively. This research shows that code penal formulate formulate fine penalty in common minimal and special minimal. If the fine wasn’t payed, it’s replaced with confinement penalty of fine replacement. The duration of fine payment does not defined. Fine penalty is formulated alternaltively and independently. The Concept of Code Penal formulate fine penalty with common minimal, special minimal and special maximum. Fine penalty is defined in 6 category. The duration of fine payment is defined by judge. Formulated system of fine penalty in the Concept can be classified in three groups, they are cumulative system, alternative system, alternative-cumulative system, and independent system. The code penal formulate formulate fine penalty in common minimal and special minimal. Fine penalty is formulated alternaltively and independently. The Concept of Code Penal formulate fine penalty with common minimal, special minimal and special maximum. Fine penalty is defined in 6 category. Formulated system of fine penalty in the Concept can be classified in three groups, they are cumulative system, alternative system, alternative-cumulative system, and independent system.

Keywords

fine policy; code penal; the concept of code penal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.