Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia

Rindia Fanny Kusumaningtyas(1),


(1) Semarang State University

Abstract

Completion of the arrangement concerning copyright provides many benefits for the creator as the owner of copyright or copyright holders. This study is aimed to determine the legal arrangements fiduciary whose object is the copyrighted work that would more clearly the basic laws that govern them and what is the basis of a work can be made the object of fiduciary guarantee and proof of collateral in the form of what is and to know clearly the registration procedure fiduciary object of copyright works /creation.The method used in this research is qualitative method with normative juridical approach with greater emphasis on the analysis of a legislation in force. The result of this research reveals that the latest development is currently in the Act Number 28 of 2014 in addition to the offense becomes a crime on complaint, to a copyright work / creation of an object can be used as fiduciary. This means that a creature can as collateral for the repayment of debt due in a work related to economic rights.

Keywords

Authorship, Fiduciary, Copyright Law

Full Text:

PDF

References

Burhan Bungin, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

C.S.T. Kansil, 1980, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cetakan ke-tiga, PN.BalaiPustaka

Djumhana Muhamad dan R Djubaedillah. 2003, Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya

BaktiUsman, Rachmadi. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta : Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Saidin,OK. 2006. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights). Jakarta : Grafindo Persada

Sudaryat, dkk. 2010 Hak Kekayaan Intelektual memahami Prinsip Dasar. Cakupan dan Undang-Undang yang berlaku. Bandung : Oase Media

Soedewi, Sri dan M. Sofyan, 1980, Beberapa Masakah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Praktik Dan Perkembangan Di Indonesia, Yogyakarta : Fakultas Hukum UGM

Aermadepa, 2012. Pendaftaran jaminan fidusia, Masalah dan dilema dalam pelaksanaannya. Jurnal Vol 5

Junaidi Akhmad dan Muhammad Joni. 2011. Pemanfaatan Sertifikat Hki Sebagai Collateral Kredit. Jurnal Volume 6

Mulyani, Sri. 2012. Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk mendapatkan kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal FH Untag Semarang

Rendra, 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Fidusia Ulang Objek Tanpa Roya Fidusia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Volume II

Sudjana, 2012. Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan dengan Pengembangan Objek Fidusia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Khaerul Hidayat Tanjung, Filosofi Hak Kekayaan Intelektual,(http://khaerulhtanjung.blogster.com/filosofi_hak_kekayaan_intelektual.html, 2007)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.