Hambatan dalam Menerapkan Pasal 6 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagai Dasar Penghapusan Pidana Mati di Indonesia

Setiawan Wicaksono(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia

Abstract

Tujuan tulisan ini berupaya menjelaskan apakah hukuman mati sejalan dengan Pasal 6 Kovenan Sipol sebagai salah satu perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pidana mati dilihat dari Kovenan Sipol sehingga dapat mengetahui apakah pidana mati di Indonesia sesuai dengan Kovenan ini atau tidak. Tujuan kedua jurnal ini untuk menganalisa dan mengetahui mengapa Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Kovenan Sipol) sampai saat ini masih belum dapat digunakan sebagai dasar hukum penghapusan pidana mati di Indonesia. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil yang didapat dalam meneliti permasalahan di atas adalah Pasal 6 Kovenan Sipol tidak dapat digunakan sebagai dasar penghapusan pidana mati di Indonesia karena berdasarkan teori dalam perjanjian internasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, masih berupa Undang-undang dalam arti formil. Akibat dari Undang-undang yang bersifat formil ini adalah ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi belum dapat dilaksanakan karena yang disahkan hanya perjanjian internasionalnya saja bukan materi dari perjanjian internasional tersebut. Pasal 6 Kovenan Sipol walaupun tidak secara tegas melarang adanya pidana mati, kecuali untuk kejahatan genosida, secara konsep dan keseluruhan pasal ini dan Kovenan Sipol bertujuan untuk menghapuskan pidana mati di dunia sehingga menganggap pidana mati tidak sejalan dengan pasal ini.

This journal goal is to explain dead penalty is in the same path with Article 6 ICCPR as one of the international agreement in human right. This is important to give understanding about the legal status of dead penalty in Indonesia. Is it in one frame with the ICCPR or not, in order to know if there are obstacle to implement Article 6 ICCPR in Indonesia. Other goal of this journal is to analyze and understand why Article 6 International Covenant on Civil and Politic Rights (ICCPR) until now still can’t be used as a law to vanish dead penalty in Indonesia. Method use in this journal normative legal studies. The result, from  Human Rights Declaration 1948, ICCPR, and Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty. These three instrument have close related each other.  The results found are Article 6 ICCPR can’t be use to erase dead penalty in Indonesia because in international agreement and based on Indonesia legal system, Act Number 12 Year 2005 about Pengesahan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, still in formal. Consequences from this kind of act is article in international agreement can’t be executed because the article and the material in ICCPR haven’t transformed into Indonesia national law.Other results from this journal is, whether Article 6 ICCPR didn’t strictly mention and forbidden dead penalty but conseptually, this Covenan made in purpose to erase dead penalty in the world.

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi dan A. Sumangelipu,1985, Pidana Mati di Indonesia: Di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Ghalia,Jakarta.

Effendi, A. Masyhur, 1980, Tempat Hak-hak Azasi Manusia dalam Hukum Internasional/Nasional, Alumni, Bandung.

Effendi, A. Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia, Jakarta.

Effendi, A. Masyur, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia, Ghalia, Bogor.

Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, 2014, Pengarusutamaan Norma-norma HAM Internasional dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia, Jakarta.

Johnson, David T, Mei 2010, Asia’s Declining Death Penalty,The Journal of Asian Studies Volume 69.

Brenda, L.V., 2010, Support for Life in Prison Without The Possibility of Parloe Among Death Penalty Proponents (Dagger), American Journal of Criminal Justice.

Li, Lifeng, 2010, Sentence of Life Without Parole: Proposal for The Revision of Chinese Criminal Law in The Context of The Elimination of Death Penalty, Front Law China.

Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948.

Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nation terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.