Self-Rescpect dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadilan

Untoro Untoro(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata Usaha Negara serta pengaruhnya terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif (doctrinal approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya self respect dan kesadaran hukum Pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: regulasi eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, kualitas putusan Peradilan Tata Usaha Negara, budaya hukum Pejabat Tata Usaha Negara. Selain itu, self respect dan kesadaran hukum Pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap berpengaruh dalam mewujudkan keadilan.

This study aims to analyze how the self respect and legal awareness of the State Administrative Officers as well as its influence on the decision of the State Administrative Court which has a permanent legal force. The research method used with normative juridical approach (doctrinal approach). The results of this study indicate that there are three factors that cause the not yet optimal self respect and legal awareness of the State Administrative Officer against the decision of the State Administrative Court which has a permanent legal force, namely: the execution of the decision of the State Administrative Court, the quality of the decision of the State Administrative Court, legal culture of the State Administrative Officer. In addition, the self respect and legal awareness of the State Administrative Officer of the State Administrative Court ruling which has the legal power remains influential in realizing justice.

Keywords

Legal awareness; self-respect; justice.

Full Text:

PDF

References

Bakti, T. S. (2016). Politik Hukum dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 53-72. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Politik+Hukum+dalam+Putusan+Hakim.&btnG=. Diunggah pada 28 Juli 2018.

Effendi, M. (2018). Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 25-36. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Peradilan+Tata+Usaha+Negara+Indonesia+Suatu+Pemikiran+Ke+Arah+Perluasan+Kompetensi+Pasca+Amandemen+Kedua+Undang-Undang+Peradilan+Tata+Usaha+Negara&btnG= Diunggah pada 28 Juli 2018.

Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 51-64.Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Peradilan+Tata+Usaha+Negara+Dalam+Konteks+Undang-Undang+Nomor+30+Tahun+2014+tentang+Adminitrasi+Pemerintahan.&btnG= Diunggah pada 24 Juli 2018.

Heriyanto, Bambang. 2014. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Sanksi of Court Dalam Lembaga Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Genta Press.

Jiwantara, Firzhal Arzhi dan Gatot Dwi Hendro Wibowo. 2014“Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannyaâ€. httpjurnalius.ac.idojsindex.phpjurnalIUSarticleviewFile164140 (Diunduh tanggal, 7 Juli 2018.

Lubna, L. (2015). Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata USAha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1). Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Upaya+Paksa+Pelaksanaan+Putusan+Pengadilan+Tata+USAha+Negara+Dalam+Memberikan+Perlindungan+Hukum+Kepada+Masyarakat&btnG=

Mahkamah Agung RI. 2011. Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang. Jakarta: Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah agung Republik Indonesia.

Moh. Mahfud, MD., 2006. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3S.

Neno, Victor Yaved. 2006. Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Permana, T. C. I. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Access To Justice. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 419-442. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Peradilan+Tata+Usaha+Negara+Pasca+Undang-Undang+Administrasi+Pemerintahan+Ditinjau+Dari+Segi+Access+To+Justice&btnG= Diungguh pada 24 Juli 2018

Permana, Tri Cahya Indra. 2016. Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Genta Press.

Permana, Tri Cahya Indra. Ismail Rumadhan. Bestian Panjaitan. Mariyam Sugiarti. 2015. Urgensi Pengaturan (Ius Constituendum) Eksekutabilitas Putusan TUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Menjamin Kepatuhan Pejabat TUN. DIPA 2015. Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Bogor.

Ridwan HR., 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Rivai, Yulius. 2014. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Putusan Hakim Sebagai Suatu Ilmu. Yogyakarta: Genta Press.

Rumadan, Ismail. (2012). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negarta. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 435-462. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Problematika+Eksekusi+Putusan+Pengadilan+Tata+Usaha+Negarta.&btnG= Diunduh pada 27 Juli 2018.

Samekto, Adji, 2015. Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Simanjuntak, Enrico, 2014, “Prospek Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negaraâ€. httpoaji.netarticles20163905-1474344518.pdf (Diunduh tanggal 7 Juli 2018) .

Sulaiman, Abdullah, 2006. Metode Penulisan Ilmu Hukum. Jakarta: Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Jakarta.

Supandi, 2016, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Alumni.

Supandi. 2004, Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peradilan TUN Terhadap Pejabat TUN Daerah. Makalah disampaikan dalam Workshop tentang Penerapan Eksekusi Putusan PTUN Dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah. LPP-HAN bekerjasama dengan KNH., Jakarta.

Susilo, A. B. (2015). Makna dan kriteria diskresi Keputusan dan/atau tindakan pejabat publik dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 133-152. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Makna+dan+kriteria+diskresi+Keputusan+dan%2Fatau+tindakan+pejabat+publik+dalam+mewujudkan+tata+pemerintahan+yang+baik.&btnG= Diunduh pada 24 juli 2018.

Tumpa, Harifin A., 2010, Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Untoro, Fatimah dan Hamdan Azhar Siregar. (2014). “Efektifitas Ketentuan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetapâ€. Jurnal Reformasi Hukum. XVIII (1): 51-74. Jakarta: Universitas Islam Jakarta.

Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135-154. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Kompetensi+Absolut+Pengadilan+Tata+Usaha+Negara+Dalam+Konteks+Undang-Undang+Nomor+30+Tahun+2014+Tentang+Administrasi+Pemerintahan&btnG= Diunduh pada 23 Juli 2018.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.