DUKUNGAN SOSIAL KELUARGA DAN SPIRIT MENJADI SEHAT PENDERITA LUPUS ERITEMATOSUS SISTEMIK
Abstract
Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus. Tempat khusus yang dimaksud adalah dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum). Penerimaan Diri merupakan sikap menerima akan keadaan diri baik kelebihan maupun kekurangan yang ada pada dirinya dan memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan orang lain dalam menjalani kehidupan yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran penerimaan diri pada polisi setelah mendapat hukuman penempatan dalam tempat khusus. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi kasus. Subjek penelitian ini adalah polisi yang pernah mendapatkan hukuman penempatan dalam tempat khusus dan masih mengalami dampak psikologis berjumlah dua orang. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara semi terstruktur dan observasi non partisipan, tes grafis, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian secara umum, gambaran penerimaan diri pada subjek penelitian diketahui bahwa subjek belum memiliki penerimaan diri atas hukuman penempatan dalam tempat khusus yang sudah dijalani. Tidak adanya penerimaan diri pada subjek karena tidak terpenuhinya aspek-aspek yang ada dalam penerimaan diri. Tidak adanya penerimaan diri pada subjek juga dilatarbelakangi adanya hambatan baik secara internal maupun eksternal. Hambatan internal berupa adanya kekhawatiran diterimanya berbagai reaksi negatif dari lingkungan. Hambatan eksternal yaitu belum kondusifnya norma sosial terhadap penempatan dalam tempat khusus, serta tidak banyak polisi yang mendapatkan hukuman penempatan dalam tempat khusus. Adapun saran yang disampaikan kepada keluarga adalah agar mengajak interaksi dan mendukung profesi subjek. Kepada Kepolisian agar lebih mengerti dan memahami subjek. Kepada teman agar memberikan perhatian, dukungan, dan sikap empatik pada subjek. Kepada subjek penelitian agar lebih terbuka dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan bisa menjalankan hidup yang lebih baik tanpa ada rasa bersalah dan kepura-puraan.