Equality before the Law Principle in the Implementation of Legal Aid in Indonesia

Main Article Content

Rezal Helwin Bramantara

Abstract

Legal aid is a legal service provided to the beneficiaries of legal aid according to Law No. 18 of 2003 on Advocates. Considering there are still many people who do not understand that in Indonesia there is also legal aid provided by lawyers at no cost. The ineffectiveness of the application in providing legal aid in Indonesia is a legal issue that is interesting to study more in order to determine the main problems causing lack of effectiveness in the provision of legal aid in Indonesia, which will look for solutions from an idea into a formulation as optimization of legal aid in Indonesia. The issue will be seeking legal issues in the implementation of judicial assistance and formulation of how the application of legal aid may be optimized. This article reviews the development of legal aid as legal services provided by lawyers to people who are not able to freely in Indonesia.

Article Details

How to Cite
Bramantara, R. H. (2021). Equality before the Law Principle in the Implementation of Legal Aid in Indonesia. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(2), 209-222. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i2.46177
Section
Research Article

References

A.V., Dicey, 2007. Introduction to the Study of The Law of the Constitution, diterjemahkan: Nurhadi, M.A Nusamedia : Bandung

Access for All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justice”, Thailand.

Aedi, Ahmad Ulil dan Samekto, FX Adji. “Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan hukum (Equality Before The Law), Jurnal Law Reform, Vol. 8 No. 2 Tahun 2013, Program Magister UNDIP : Semarang; hlm. 1-19

Arif, Andry Rahman. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung”, Jurnal Fiat Justitia, Vol. 9 No. 1 Edisi Januari-Maret 2015, Fakultas Hukum Unila: Lampung; hlm. 103-113

Betsyeba, Gabriel. 2013, “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum UAJY: Yogyakarta

Biroli, Alfan. “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum)”, Jurnal Dimensi, Vol. 8. No.2 Tahun 2015, Universitas Turnojoyo : Madura; hlm 17-25.

Bryan, G. A. (2004). Black's Law Dictionary. Eighth Edition, hlm. 80.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System. In A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation (hlm. 4-5). New York: Russel Sage Foundation.

Hendri Yasuti. “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang terpinggirkan)” Jurnal Menara Vol. 12 No. 1 Januari – Juni 2013. Hlm 41-47

Huijbers, Theo. 2013, FIlsafat Hukum dalam Linstas Sejarah, Kanisius : Yogyakarta; Kadafi, Binziad. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum : Jakarta;

Irma Tambunan, 2017, “Bantuan Hukum Gratis Bagi Kaum Miskin,” Kompas, 16 Januari.

Ispurwandoko Susiolo, 2014 “Pendidikan Hukum Klinik (Clinic Legal Education) dalam Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 13 No. 2 Edisi April, hlm 1- 26

Januari-Juni 2009, Universitas Muhamadiyah Makasar : Makasar, hal. 1-8 Rustamaji, Muhammad. “Menakar Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Pandangan Richard A Posner, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 1 Edisi April 2013, BPHN:Jakarta, hlm. 95 - 106

Kadafi, B., & dkk. (2002). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum Indonesia. Jakarta.

Kelompok Kerja Paralegal Indonesia, 2014, Kritisi Rancangan UUBH dari Aspek Paralegal dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment), KKPI : Jakarta;

Lev, D. S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia;. Dalam Kesinambungan dan Perubahan (Cetakan Pertama ed.). Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidkan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LPES).

Marudut Tampubolon, 2014, Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Masnur Marzuki, “Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi” Jurnal Konstitusi, PSHK-FH UII, Vol. II, No. 1, Juni 2009, hlm. 7-23

Michael, Dony. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin di Provinsi Jawa Timur), Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 2 Tahun 2012, BPHN : Jakarta, hlm 24-55.

Muhadi Zainudin, 2004, “Peran Sosialisasi UU Advokat dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat”.Jurnal Al-Mawarid No. 12 Tahun, Fakultas Ilmu Agama UII: Yogyakarta, hlm. 91-109

Muhammad, Abdulkadir.2014. Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti : Bandung;

Nasution, Adnan Buyung. 2007. Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES : Jakarta

Nasution, Isnandar Syahputra. “Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum dan Peradilan,

PEKKA dan AusAID, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia”, 2010.

Pujiarto, Iwan Wahyu, dkk. “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Denganundang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, USU Law Journal, Vol. 3 No. 2 Edisi Agustus 2015, Fakultas Hukum USU: Sumatera Utara, hlm. 87 - 96

Rahardjo, Satjipto. 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Gentha Publishing: Yogyakarta;

Raharjo, Agus, dkk.“ Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat)”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 3 Edisi Oktober 2015, Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta, hal. 432-444

Rahmat, Pupu Saeful.“Penelitian Kualitatif”, Jurnal Equilibrium, Vol. 5 No. 9 Edisi

Rhode, Deborah L.2004, Access to Justice, Oxford University Press : New York;

Siregar, Rahmat Efendy Al Amin.“Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) Dan Hubungannya Dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum”, Jurnal FITRAH, Vol. 8 No. 1 Edisi Januari-Juli Tahun 2014, IAIN: Padang, hlm 17-30

Situmorang, Mosgan, DKK, 2011, Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum, BPHN kementerian Hukum dan HAM: Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1996. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Jakarta.

Sunarto, Edy. 2011, “Bantuan Hukum Bagi Tersangka Dalamproses Peradilan Pidana Pada Tingkat Penyidikandi Mapolresta Padang”, Thesis, Pasca Sarjana Universitas Andalas: Padang.

Supra, Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia, Justice for the Poor Project The World Back: Jakarta.

Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI: Jakarta.

The Indonesia Legal Resource, 2013, Kajian Awal Hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta.

United Nations Development Programme, UNDP, 2004, “Access to Justice Practice Note”, Thailand.

United Nations Development Programme, UNDP, 2005, “Programming for Justice:

United Nations Development Programme, UNDP, 2013, “Strengthening Judicial Intregity through Enhamced Access to Justice (Analysis of the national studies on the capacities of the judicial institutions to address the needs/demands of persons with disabilities, minorities and women)”, Thailand.

Wilujeng, S. R. (2013, Juli-Desember). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis. Jurnal Humanika, No. 18, hlm. 162.

Winarta, F. H. (2001). Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Winarta, F. H. (2009). Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Gramedia.

YLBHI, 2014, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta


Laws and Regulation

Republic of Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288).

Republic of Indonesia. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248).

Republic of Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)


Judicial Decision

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 006/PUU-II/2004

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 088/PUU-II/2014