Legal and Victimological Perspective on Sexual Violence against Children Cases in Indonesia

Main Article Content

Raden Muhammad Arvy Ilyasa

Abstract

Every year in Indonesia there are various cases of sexual violence against children whose quantity is increasing every year. Protection of children from all threats of crime that can threaten their survival is contained in the constitution of the State of Indonesia as a country that upholds law and human rights. When children experience incidents of sexual violence, their future will be threatened due to psychological, mental and social trauma factors. Therefore, in this paper, the author wants to examine how to handle cases of sexual violence in Indonesia from a legal and victimological perspective by identifying the problem, namely how is legal protection for children as victims in cases of sexual violence and how is the perspective of victimology in this case the study of victims in acts of violence. crime or crime.

Article Details

How to Cite
Ilyasa, R. M. A. (2021). Legal and Victimological Perspective on Sexual Violence against Children Cases in Indonesia. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(3), 281-300. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i3.48269
Section
Research Article

References

Arief, B. N. (1998). Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(1), 17-18.

Arliman, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 307-308.

Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Handayani, T. (2016). Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Jurnal Mimbar Justitia, 2(2.

Hawari, D. (2011). Psikopatologi Kejahatan Seksual. Depok: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Kartono, K. (1994). Psychologi Wanita, gadis remaja, dan Wanita Dewasa. Bandung: Alumni.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2014). Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Jakarta: KPAI.

Kontras. (2013). Keadilan Macet, Kekerasan Jalan Terus: Laporan Tahunan Kondisi HAM di Indonesia. Jakarta: Kontras.

Kurniati, Y. (2019). Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Viktimologi, Prosiding Seminar Nasional Viktimologi, 293-300.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Media Group.

Molyneux, E. M., Kennedy, N., Dano, A., & Mulambia, Y. (2013). Sexual abuse of children in low-income settings: time for action. Paediatrics and international child health, 33(4), 239-246.

Muladi, M. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, M. (2005). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Masyarakat. Bandung: Refika Aditama

Nainggolan, L. H. (2008). Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jurnal Equality, 13(1), 73-81.

Nasution, K. (2018). Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Al-Risalah, 16(1), 19-31.

Pardede, M. (2017). Aspek Hukum kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. De Jure, 17(1).

Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yusitisia.

Rohmah, N., Rifanda, N., Novitasari, K., & Nuqul, F. L. (2015). Kekerasan Seksual Padaanak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 12(2), 5-10.

Saherodji, H. (1980). Pokok-Pokok Kriminologi. Jakarta: Aksara Baru.

Sardi, M. (2016). Membangun Budaya Hak-Hak Asasi Manusia. Jurnal Media Hukum, 23(1).

Sumiarni, E., & Halim, C. (2009) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1977). Azas-Azas Kriminologi: Principle of Criminology. Bandung: Alumni.

Waluyo, B. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiguno, A. P. (2013). Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1).

Winarta, I. G. A. B. (2005). Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat), in Muladi (ed). Bandung: Refika Aditama.

Yanto, O. (2016). Prostitusi Online sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 187-196.


Legal Documents

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak



Online Sources

Alfons, M. (2019). “LPSK: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Tiap Tahun”,
https://news.detik.com/berita/d-4637744/lpsk-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-meningkat-tiap-tahun, accessed on 24 June 2020.

Moerti, W. (2020). “Data KPAI, Selama 2019 Ada 123 Anak Korban Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan”, https://www.merdeka.com/peristiwa/data-kpai-selama-2019-ada-123-anak-korban-kekerasan-seksual-di-institusi-pendidikan.html#:~:text=Kontak%20Kebijakan%20Privasi-,Data%20KPAI%2C%20Selama%202019%20Ada%20123%20Anak,Kekerasan%20Seksual%20di%20Institusi%20Pendidikan&text=Merdeka.com%20%2D%20Komisi%20Perlindungan%20Anak,yang%20terjadi%20di%20institusi%20pendidikan., accessed on 24 June 2020.