Asistensi Pengisian e-LHKPN untuk Mewujudkan Pelaporan Transparan dan Akuntabel

Main Article Content

Faiq - Tobroni

Abstract

Kehadiran sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan keniscyaan dalam reformasi di bidang hukum. Seiring dengan perkembangan tekhnologi informasi, perubahan pelaporan LHKPN secara manual menjadi berbasis web e-LHKPN bertjuan mewujudkan pelaporan yang transparan dan akuntabel dengan cara yang mudah dan praktis. Tetapi, kenyataannya terdapat keadaan di mana harapan akuntabilitas tersebut terkendala karena kebelumpahaman Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) atas fungsi dari beberapa Bagian Fitur dalam sistem e-LHKPN. Pengabdian dengan pendekatan asistensi ini telah menjadikan beberapa PN/WL sebagai sasaran pengabdian. Sebagai hasilnya, pendampingan ini telah membantu PN/WL memahami pengaruh hubungan antara pengisian (Bagian 4) Harta dengan pengisian (Bagian 5) Penerimaan atau (Bagian 6) dalam sistem e-LHKPN tersebut untuk mewujudkan pelaporan yang akuntabel.

Article Details

How to Cite
Tobroni, Faiq. 2021. “Asistensi Pengisian E-LHKPN Untuk Mewujudkan Pelaporan Transparan Dan Akuntabel”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 3 (1), 67-85. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i1.38835.
Section
ARTICLE

References

Ahmad Suryono, 2017, “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Progresif Sebagai Tindakan Pencegahan Korupsi”, dalam Ahmad Suryono, Prosiding Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Penanggulangan Korupsi, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta Bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng.
CUI-ITB, Departemen Teknik Geologi ITB, 2004, “Keterkaitan Akuntabilitas dan Transparansi dalam pencapaian Good Governance”, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol 15, Nomor 2.
Deputi Pencegahan dan Direktorat Penilaian dan pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memberdayakan Instrumen Pencegahan Korupsii: Studi tentang Efektivitas Mekanisme Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: KPK RI.
Hasanudin, 2013, Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Asset Declaration) Sebagai Salah Satu Instrumen Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Herlambang Budi Prasetya dan Achmad Shafiyyul Fuad, 2013, “Akuntabilitas Dan Transparansi Publik, Sebagai Instrumen Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi”, Recidive Jurnal Volume 2 No. 3 September- Desember 2013.
Khairudin dan Rina Erlanda, 2016, “Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Terhadap Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah”, Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol. 7, No. 2, September.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Panduan Menangani Konflik Kepentingan Penyelenggara Negara, Jakarta: KPK.
Philips Darwin, 2012, Money Laundering, Jakarta: Sinar Ilmu
Rofikoh, 2006, “Mewujudkan Good Local Governance Melalui Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Publik”, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Volume 10 Nomor 1 .
Theodre S. Greenberg, dkk, 2009, Stolen Asset Recovery: Good Practice Guide Untuk Perampasan Asset Tanpa Pemidanaan, Washington DC: World Bank.
Tim SPORA, 2015, Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zainal Putra dan Budianto, 2020, “Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dengan Sistem E-LHKPN Di Lingkungan Universitas Teuku Umar”, Jurnal Pengabdian Masyarakat ADIMAS.