Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption)

Main Article Content

Fransiska Hildawati Tambunan

Abstract

Perkembangan  zaman menyebabkan pengangkatan anak di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh orang Indonesia saja, tetapi juga oleh orang asing. Pengangkatan anak oleh orang asing atau intercountry adoption merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) di Indonesia. Oleh karena itu prosesnya berbeda dengan pengangkatan anak pada umumnya. Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, kedua peraturan tersebut tidak terlepas padaUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan yuridis nomatif dengan tujuan mengetahui proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (intercountry adoption) di Indonesia serta akibat hukum yang terjadi terhadap pengangkatan anak tersebut. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anakWarga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus dilakukan melaluiLembaga Pengasuhan Anak. Sebelum mendapatkan putusan dari Pengadilan, Calon Orang Tua Angkat harus memenuhi semua persyaratan baik materiil maupun administatif, serta telah mendapat Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Pengangkatan anak ini menimbulkan akibat hukum khususnya dalam status kewarganegaraan anak.

Article Details

How to Cite
Tambunan, F. (2013). Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption). Unnes Law Journal, 2(2), 96-104. https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2270
Section
Research Article

References

DAFTAR PUSTAKA
Gautama, Sudargo. 1995. Hukum Pedata Internasional Indonesia, Jilid III, Bagian I. Bandung: Alumni.

Juniati, Tria. 2011. Pelaksanaan Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption) Sebagai Usaha Dalam Perlindungan Hak Anak. Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Prinst, Darwan. 2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

YLBHI dan PSHK. 2009. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zaini, Muderis. 2002.Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 37/HUK/2010 Tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Anak

Surat Edaran JHA/1/1/2 Tahun 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh orang asing.

http://www.yayasansayapibu.org