Mencederai Aksesi Apostille Convention dalam Mendukung Debirokratisasi Legalisasi Dokumen di Indonesia Injuring the Accession to the Apostille Convention in Supporting the Debureaucratization of Document Legalization in Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hukum nasional negara-negara harus terus menerus diupayakan agar senantiasa mampu menjawab berbagai persoalan transnasional untuk mengatasi ketertinggalan norma hukum dari faktanya (het recht hinkt achter de feiten aan). Perkembangan hubungan antar subjek dilintas batas negara termasuk hubungan hukum keperdataan. Salah satu cara yang diupayakan negara Indonesia untuk menjawab persoalan itu adalah dengan mengaksesi Apostille Convention. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan berupa buku, peraturan-peraturan, pendapat ahli, serta menelaah berbagai jurnal ilmiah. Penelitian ini membahas mengenai analisis Legalisasi Apostille berdasarkan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Public Documents di Indonesia. Selain itu, maksud lain dari pembuatan kajian ini adalah untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa aksesi Apostille Convention merupakan alternatif yang tepat dalam hal penyederhanaan legalisasi dokumen di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Prenada Media Group.
Pratomo, Eddy. (2011). Hukum Perjanjian Internasional (Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi). Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soebekti. (1990). Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Sudargo Gautama. (1974). Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni.
Sudargo Gautama. (2002).Indonesia dan Konvensi-konvensi Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Bandung: Alfabeta.
Tsani, Mochd. Burhan. (1990). Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty.
Pranala Luar
Hikmah, Mutiara, 2021, Indonesia dan Konvensi Apostille. https://www.hukumonline.com/berita/a/indonesia-dan-konvensi-apostille-lt60472d0144eec?page=2
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Naskah Urgensi Pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi 5 Oktober 1961 Tentang Penghapusan Persyaratan Legaliasi Terhadap Dokumen Publik Asing),” 1961.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, https://kbbi.kemdikbud.go.id/, diakses tanggal 22 Juli 2022.
Konsulat Jendral RI, “Legalisasi Hukum,” https://www.indonesia frankfurt.de/layanankonsuler/legalisasidokumen/Legalisasiadalahpengesahantandatangan,Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, diakses tanggal 20 Juli 2022.
Portal.ahu.go.id. 2022. Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkumham Pangkas Proses Legalisasi Dokumen. https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3053-luncurkan-layanan-apostille-kemenkumham-pangkas-proses-legalisasi-dokumen, diakses pada tanggal 2l Juli 2022.
Prosiding
Sudargo Gautama, Pemberian dan Permintaan Bantuan dalam Penyampaian Dokumen-Dokumen Pengadilan serta Alat-alat Bukti Perkara Perdata oleh pihak Indonesia kepada Pengadilan luar negeri dan sebaliknya. Kertas Kerja pada Lokakarya Hukum Acara Perdata, BPHN, 6-7 Desember 1984.
Jurnal
Basuki, Zulfa Djoko. “Kemungkinan Indonesia Mengaksesi The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents.” BPHN, n.d.
Junaidi Ahmad Haris, “Urgensi Dan Tantangan Indonesia Dalam Aksesi Konvensi Apostille,” Jurnal Rechts Vinding 7, no. 2 (2018): 1, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.258.
Monica Agustina Gloria, “Arti Penting Apostile Certified Bagi Pengesahan Dokumen Asing,” https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29406/rj.v4i1.2795. Resjudicata 4, no. 1 (2021): 1.
Peter Zablud, The Operation of the Apostille Convention, Now and Into The Future, Position Paper for The Australian and New Zealand College of Notaries, Melbourne, 2006.
Virgil Wiebe, Maybe You Should,Yes You Must, No You Can't: Shifting Standards And Practices For Assuring Document Reliability In Asylum And With Holding Of Removal Cases, 2006, Westlaw Doc IMMIGRBRIEF.
Perundang-undangan
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3) The Hague Convention on Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Document 1961.
4) The Charter of The United Nations and Statue of the International Court of Justice atau dikenal dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014).
6) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No.11 Tahun 2008 dan perubahan terakhirnya UU No. 9 Tahun 2016.
7) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 185, Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4012, Tahun 2000).
8) Permenkumham No.29 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, yang kemudian diubah 3 (tiga) kali dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 1135, 2018).
9) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negera Republik Indonesia Nomor 523 Tahun 2017).
10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 2021.
11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
12) Peraturan Menteri Luar Negeri No. 13 tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen (Pasal 4).
13) Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 19 tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di kementrian hukum dan HAM (Pasal 4).