Buruh dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia

Main Article Content

Anto Kustanto

Abstract

Buruh, harus kita mulai dengan menggambarkan variasi dalam hubungan buruh majikan dan manajemen. Pertanyaan yang mengemuka adalah dalam struktur-struktur lain apakah terdapat hubungan ketiga aspek itu secara ekonomis. Selama belahan pertama abad 19 muncul serikat buruh yang lebih khusus yaitu serikat buruh yang mulai tertarik pada upah serta pada kondisi kerja di mana menganggap diri mereka sebagai lawan dari kelas majikan (employing class). Hubungan buruh- majikan dan manajemen mensinergi dengan struktur politik masyarakat yang lebih besar dalam berbagai cara. Memasuki tahun 2019, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah di berbagai sektor pembangunan. Di bidang ketenagakerjaan misalnya, persoalan yang ada adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Sebagaimana dikutip dari catatan Migrant Care, setidaknya 278 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati dan 59 diantaranya sudah vonis tetap selain yang 219 dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia telah berniat untuk memberikan payung hukum terhadap Pekerja Migran, maka melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 39 tahun 2004, dimana UU Pekerja Migran Indonesia merupakan regulasi pertama terkait migrasi yang memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi. Pada pasal 32 ayat 2 menyebutkan dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana termaksud dalam ayat 1, dimana pemerintah pusat memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan Republik Indonesia, kementrian serta lembaga, perusahaan penempatan pekerja migran. Jika melihat beberapa butir pasal di dalam UU PPMI tersebut, sesungguhnya UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita, yakni dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya kedepan. Walaupun pemerintah telah berusaha melakukan perlindungan terhadap para pekerja migranmelalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun tanpa gejala akan dirumuskannya aturan-aturan turunannya maka menyulitkan UU PPMI untuk diimplementasikan.

Article Details

How to Cite
Kustanto, Anto. 2019. “Buruh Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesia”. Indonesian State Law Review (ISLRev) 2 (1), 228-33. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.35147.
Section
Articles

References

Alfredo P Damanik. 2009. Peranan,Tugas dan Tanggung Jawab PJTKI dalam Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. USU Repsitory.
H. Abdul Manan, Prof. 2014. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. PT. Fajar Interpratama, Jakarta.
J. Smelser. 1976. “The Sociology of Economic Life”, Engelwood Cliff: Prentice Hall Inc.
Website
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/17423191/dua-pasal-dinilai-jadi-titik-lemah-uu-perlindungan-pekerja-migran-indonesia
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/17281951/migrant-care-apresiasi-uu-perlindungan-pekerja-migran-indonesia
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia