Positivisme Dan Implikasinya Terhadap Ilmu Dan Penegakan Hukum
Main Article Content
Abstract
Lahirnya positivisme merupakan langkah awal dari modernisasi karena mundurnya pengaruh agama dan raja sebagai wakil Tuhan. Era renaissance membuat manusia bukan hanya percaya pada Hukum Tuhan semata. Hal tersebutlah yang melandasi lahirnya paham positivisme. Positivisme hanya mendasarkan pada kenyataan dan hanya menggunakan metode secara ilmiah. Pola berfikir positivisme yang mengandalkan empirisme filosofis mulai dibawa masuk ke wilayah hukum pada abad ke-19, dimana positivisme mengedepankan adanya kepastian hukum dengan mengambil sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan. Tidak selamanya positivisme hukum mengabaikan moral begitu saja, ia masih terbuka untuk perbaikan menjadi yang lebih baik namun tetap diperlukan prosedur yang berlaku. Namun apa yang dianggap kebaikan oleh positivisme hukum itulah keburukan dari positivisme hukum ini. Positivisme yang mempunyai aspek ontologis dalam positivisme yang dianggap sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara sehingga terlepas dari masalah moral. Di sisi lain, implikasi dari positivisme terhadap hukum dan penegakkannya adalah dipakainya hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah untuk terus membuat kedudukan itu menjadi langgeng dan abadi
Article Details
All works published in the Indonesian State Law Review are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
The editorial board of the Indonesian State Law Review shares common vision with Universitas Negeri Semarang as a Publisher in providing unrestricted access to knowledge and education for all and thereby follows Open Access Policy to showcase its content. The Indonesian State Law Review follows open access copyright and licensing policy on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
Universitas Negeri Semarang and the Indonesian State Law Review adhere to Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) License. The authors submitting and publishing in the Indonesian State Law Review agree to the copyright policy under Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Under this license, the authors published in the Indonesian State Law Review retain the copyright including publishing rights of their scholarly work and agree to let others remix, tweak, and even build upon their work commercially (for academic, scientific, and common purposes). All other authors using the content of the Indonesian State Law Review are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Jegalus, N. (2011). Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif. Jakarta: Obor.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2011). Ilmu Hukum & Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Raja Grafindo.
Samekto, A. (2015). Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Jakarta: Konstitusi Press.
Sidharta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.