PENERAPAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Ainurrasyid Al Fikri
Fatma Ulfatun Najicha

Abstract

Dokter dan pasien merupakan hubungan hukum dalam suatu perikatan usaha (inspanning verbintenis) dan bukan perikatan hasil (resultaat verbintenis). Meskipun begitu, dokter tetap bertanggung gugat atas segala kelalaian yang membawa kerugian bagi pasien. Hingga saat ini masih terdapat kebingungan di Indonesia, apakah tanggung gugat medis didasarkan atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun sebagai inspanning verbintenis dasar gugatan yang lebih tepat untuk digunakan adalah perbuatan melawan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Analisis kasus tanggung jawab mutlak di Indonesia sangat diperlukan guna memberikan keadilan bagi masyarakat terutama dalam hukum kesehatan.

Article Details

How to Cite
Al Fikri, Muhammad, and Fatma Najicha. 2021. “PENERAPAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA”. Indonesian State Law Review (ISLRev) 3 (2), 103-9. https://doi.org/10.15294/islrev.v3i2.46579.
Section
Articles

References

J.Guwandi. Malpraktek Medis, (Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Ul, 1993)
Budi Sampurna. Aspek Etiss dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, (disampaikan dalam seminar Perhuki pada tanggal 2-Juni 2000, di Jakarta).
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008
Ann Helm, Malpraktik Keperawatan, Buku kedokteran AGC, Jakarta, 2006