Abstract

Pernikahan beda agama terjadi sebagai suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri. Ada berbagai macam alasan mengapa pernikahan beda agama semakin meningkat jumlahnya, yaitu meningkatnya mobilitas penduduk yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan orang yang berlatarbelakang berbeda dan meningkatnya toleransi serta penerimaan antar pemeluk agama yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. 1) Menganalisis pernikahan beda agama yang sering terjadi di Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. 2) Menganalisis pola perlakuan pasangan beda agama terhadap anak. 3) Menganalisis implikasi pernikahan beda agama terhadap pola asuh anak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini digunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teori. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut. 1) Pernikahan beda agama merupakan hal biasa yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Bendan Ngisor yang disebabkan oleh hubungan asmara yang mendalam, menikah beda agama di luar negeri karena ekonomi mendukung, pendatang baru (menikah di wilayah lain lalu pindah dan menetap di Kelurahan Bendan Ngisor), dan hal biasa yang dilakukan oleh pihak keluarga. Hal ini sesuai dengan teori sosial Piere Bourdieu tentang habitus. Namun walaupun sudah menjadi kebiasaan, pernikahan beda agama tetap tidak sesuai dengan hukum agama maupun hukum negara di Indonesia, sehingga penyusupan yang dilakukan bagi pasangan yang menikah termasuk ke dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang. 2) Pola perlakuan pasangan beda agama terhadap anak di Kelurahan Bendan Ngisor lebih cenderung pada pola perlakuan acceptance (penerimaan) dan permissiveness (pembolehan). 3) Pola asuh yang diterapkan pasangan beda agama lebih cenderung pada pola asuh demokratis, yang berdampak positif terhadap perkembangan anak.