Penerapan Teori Piaget tentang Konsep Hukum Kekekalan Panjang pada Anak

Main Article Content

Zulaikha Nurul Zahra
Sekar Auliany Nur’asyiyyah
Mirza Maulana
Nuriana Rachmani Dewi (Nino Adhi)

Abstract

Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan penguasaan anak dalam penerapan Hukum Kekekalan Panjang yang didasarkan pada teori Piaget tentang tahap operasional konkret anak usia 7-8 tahun. Metode yang dipakai peneliti yaitu wawancara dan eksperimen yang dilakukan kepada anak rentang usia 6-11 tahun sehingga dapat mengetahui langsung pemahaman anak terhadap konsep Hukum Kekekalan Panjang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak berusia 6, 7, dan 8 tahun belum memahami Hukum Kekekalan Panjang dan anak usia 11 tahun sudah memahami Hukum Kekekalan Panjang. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa hanya terdapat satu anak yang sudah memahami Hukum Kekekalan Panjang dan terdapat anomali dari teori Piaget.

Article Details

How to Cite
Zahra, Z., Nur’asyiyyah, S., Maulana, M., & (Nino Adhi), N. (2023). Penerapan Teori Piaget tentang Konsep Hukum Kekekalan Panjang pada Anak. PRISMA, Prosiding Seminar Nasional Matematika, 6, 627-633. Retrieved from http://journal.unnes.ac.id/sju/prisma/article/view/66706
Section
Articles

References

Alhaddad, I. (2012). Penerapan teori perkembangan mental piaget pada konsep kekekalan panjang. Infinity Journal, 1(1), 31-44..
Annisah, S. (2017). Alat peraga pembelajaran matematika. Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 11(01), 1-15.
Darmawan, A. P. (9 Oktober 2020). Syarat Berfikir Logis dan Komponen-Komponen Dasarnya. Tirto.id. https://tirto.id/syarat-berfikir-logis-dan-komponen-komponen-dasarnya-f5Hd
Ruseffendi, E.T. (2006). Pengantar kepada Membantu Guru Mengembangkan Kompetensinya dalam Pengajaran Matematika untuk Meningkatkan CBSA. Bandung: Tarsito.
Suparno, Paul. (2001). Teori Perkembangan Kognitif Jean Piaget. Yogyakarta: Kanisius.