IDENTIFIKASI POTENSI RUANG TERBUKA HIJAU BERUPA TAMAN DI KECAMATAN GAJAHMUNGKUR KOTA SEMARANG

  • Yahya Surya Gedung E3 Lantai 2 FT Unnes Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
Keywords: Green Open Space, Sub Gajahmungkur

Abstract

Metode analisis data yang digunakan adalah berdasarkan luas persyaratan minimal taman per Kecamatan menurut Peraturan Menteri PU No.5 Tahun 2008.Hasil penelitian yang dilakukan dengan metode wawancara maupun observasi lapangan, saat ini ruang terbuka hijau fungsi taman di wilayah Kecamatan Gajahmungkursebesar ± 22.103 m^2atau hanya 92,1% dari luas minimal taman per Kecamatan (24.000 m^2), terdapat selisih 1.897 m^2 atau 7,9%. Aset tanah potensial milik Pemerintah Kota Semarang yang berada di wilayah Kecamatan Gajahmungkur adalah sebesar 7.650m^2 atau 31,875%, sedangkan aset tanah potensial milik negara yang berada di wilayah Kecamatan Gajahmungkur adalah sebesar 3.500 m^2 atau 14, 59%, sehingga jika diakumulasikan aset tanah potensial yang dapat difungsikan/ dialih fungsikan menjadi ruang terbuka hijau di Kecamatan Gajahmungkur sebesar ± 11.150 m^2 atau 46,46% dari luas minimal taman per Kecamatan (24.000 m^2). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: masih kurangnya luas RTH di Kecamatan Gajahmungkur saat ini dari luas minimal taman per Kecamatan dapat di tutupi dengan adanya aset tanah potensial bila di alih fungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau untuk Kecamatan Gajahmungkur, maka luas Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Gajahmungkur dalam bentuk taman akan menjadi 33.253 m^2, jumlah tersebut sudah memenuhi standar luas taman per Kecamatan dengan luas 24.000 m^2.

 

Data analysis method used is based on a broad minimum requirements per sub-district park by PU regulation 5, 2008 .Results of research conducted by interview and observation, the current function of green open space parks in the District Gajahmungkur of ± 22.103 m^2 or just 92.1 % of the minimum area per sub-district park ( 24,000 m^2) , there is a difference of 1,897 m^2or 7.9 % . Potential land assets owned by the Government of Semarang is located in the District Gajahmungkur amounted to 7.650 m^2 or 31.875 % , while the assets of state-owned lands that are potentially in the District Gajahmungkur is 3,500 m^2 or 14 , 59 % , so if the accumulated potential land assets that can be enabled / new purpose into a green open space in the District Gajahmungkur of ± 11,150 m^2 or 46.46 % of the minimum area per sub-district park ( 24,000 m^2) . The results of this study concluded that : there is a lack of green space in the District Gajahmungkur broad current of minimum area per sub-district park can be covered with a potential land asset when in charge functioned into green open space for the District Gajahmungkur , then the area of green open space in the District Gajahmungkur in forms of the garden will be 33.253 m^2 , the amount already meet the standard area of the park by the District with an area of 24,000 m^2 .

References

Arifin, H.S. 2008. Sampoerna Hijau Kotaku Hijau, Buku Panduan Penataan Taman Umum, Penanaman tanaman, Penanganan Sampah dan Pemberdayaan masyarakat. Jakarta: Sampoerna Hijau.

Darmawan, Edy. 2005. Analisa Ruang Publik Arsitektur Kota. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Jayadinata, T.Johara. 1999. Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan. Bandung: ITB.

Mirsa, Rinaldi. 2012. Elemen Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Moleong, J.Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Mulyandari, Hestin. 2011. Pengantar Arsitektur Kota. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2012. Statistik Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta

. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.

Departemen PU, Ditjen Penataan Ruang.

. 2007. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Departemen Pekerjaan Umum, Ditjen Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara. Menteri Dalam Negeri.

PerencanaanPermukiman Pada Kawasan perkotaan. Standar Nasional Indonesia 1733,1987. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 387 tahun 1987 Tentang Perencanaan RTH-Kota. Menteri Pekerjaan Umum

Section
Articles