Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan integritas hakim di kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara (interview) dan observasi.Subjek penelitian ini yaitu tiga hakim di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran. Penelitian ini penting karena memberikan informasi dan kepahaman mengenai integritas profesi hakim ditinjau dari aspek psikologis manusia.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga subjek penelitian pernah mendapatkan tawaran gratifikasi terhadap kasus yang ditangani. Subjek A pernah mendapatkan intimidasi ketika menolak tawaran gratifikasi yang diberikan oleh pihak yang berperkara. Subjek B mengungkapkan bahwa gratifikasi yang ada berupa uang, barang dan wanita. Subjek C mengungkapkan banyaknya godaan dalam menjalankan tugas dan wewenang hakim tidak membuat C menyerah untuk berusaha menjalankan sebaik mungkin profesi tersebut.

 

This study aimed to describe the integrity of judge profession at Semarang city. This research is a qualitative research with descriptive approach. This research used interview and observation method. Subject of this research is three judge from Semarang State Court and Ungaran State Court. This research is very important because give an information and comprehension about integrity of judge profession from the view of human psychological aspect. The result of this research showed that three subject of research have been accepted gratiffication offer from the case that they’ve handle. The subject A ever got intimidation when ignored the gratiffication offer which gaven by people who’s cased. The subject B told that the exsist gratiffication was money, things, woman. The subject C told that the amount of temptation in judge performing duty and authority doesn’t made C’s gave up to try perform his best for those profession.