PERUBAHAN FUNGSI DAN STRUKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA KOTA SEMARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010

Main Article Content

Sriayu Arita Panggabean

Abstract

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya bahwa Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan. Namun beberapa diantaranya kini telah dialihfungsikan dan dirubah strukturnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.Hasil penelitian didapatkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Semarang terhadap perubahan fungsi dan struktur bangunan Cagar Budaya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu sebagai tindakan revitalisasi bangunan tetapi dengan tidak merubah bentuk asli luar dari bangunan Cagar Budaya tersebut. Dan proses perizinan dilakukan dengan mendapakan kajian dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Setelah itu, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang akan berunding dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya kota Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengeluarkan keterangan rencana kota serta Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Ketika bangunan akan difungsikan maka BPPT akan mengeluarkan H.O (Ijin Gangguan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

In accordance with the mandate of the Act No. 11 of 2010 Concerning the heritage that heritage should be preserved and managed appropriately through the protection, development, and utilization in order to promote national culture for the greatest prosperity of the people because it has an important value for the history, science, education, religion, and / or culture in a sustainable manner. However, some of which have now been converted and changed its structure either partially or keseluruhan.Hasil showed that Semarang government action to change the function and structure of the heritage buildings are in accordance with Act No. 11 Year 2010 on Heritage is a revitalization of the building but the action does not change the original shape of the building outside the Cultural Heritage. And assigned the licensing process is done with the study of the Old City Area Management Board (BPK2L). After that, the Department of Urban Planning and Housing Semarang will negotiate with the Heritage Preservation Board Semarang and NGOs to issue a City planning and building permit issued by the Integrated Licensing Service Agency (BPPT). When building will function then BPPT will issue HO (Disturbance Permit) and License (Trading License).

Article Details

How to Cite
Panggabean, S. (2014). PERUBAHAN FUNGSI DAN STRUKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA KOTA SEMARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010. Unnes Law Journal, 3(2). https://doi.org/10.15294/ulj.v3i2.4539
Section
Research Article

References

Basah, Sjachran. 1991. Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi. Jakarta : Rajawali Pers.

Donner, A.M., 1987. Nederlands bestuursrecht. Algemeen deel. Samsom
H.D. Tjeenk Willink. Alphen aan den Rijn. Vijfde druk.

Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Metodologi Penelitian dan Tekhnik Penyusunan Skripsi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Haan, P. De, Th. G. Drupsteen, R. Fernhout. 1986. Bestuurrecht in de sociale rechtstaat. Kluwer-Deventer :Deel 2.

Hadjon, Philipus M., dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
_____________________. 1985. Pengertian-Pengertian Dasar tentang

Tindak Pemerintahan (Bestuurshandeling). Surabaya : Djumali.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Sinar Harapan.

Kaloh, DR. J. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen. 1979. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Bandung : Alumni.

Manan, Bagir dan Magnar, Kuntana. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung : Alumni.

Miles, Matthew B dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UI Press.

Moleong, Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Pemerintah Daerah Kota Semarang. Tanpa tahun. Selayang Pandang Kota Semarang. Semarang : Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Semarang.

Prins, W. F. 1978. Inleiding In Het Administratief Recht Van Indonesia. Groningen-Djakarta : J. B. Wolters.

Purbopranoto, Kuntjoro. 1975. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung : Alumni.

Ridwan, Juniarso dan Sudrajat, Achmad Sodik. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung : Nuansa.

Suherman, Ade Maman. 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Tutik, Titik Triwulan. 2010. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Utrecht, E. 1963. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta : P.T. Penerbit Ichtiar.

Waridah, Siti., dkk. 2000. Antropologi. Jakarta :PT. Bumi Aksara.

Widjaja, Prof. Drs. HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Wijk, H. D. Van, Willem Konijnenbelt. 1984. Hoofdstukken van Administratief Recht. S-Gravenhage : Vuga.

Makalah/Artikel Jurnal/Tesis/Disertasi
Bappeda Kota Semarang. 2006. Senarai : inventarisasi dan dokumentasi bangunan dan kawasan pusaka budaya kota Semarang. Semarang : Bappeda Pemerintah Kota Semarang.
_____________________. 2006. Senarai : bangunan dan kawasan pusaka budaya Kota Semarang. Semarang :Bappeda Pemerintah Kota Semarang.

Minarno, Nur Basuki. 2006. “Penyalahgunaan Wewenang dalan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya 2006. Tidak Dipublikasikan.

Tobing, Hosiana L, dkk. 2008. Studi Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam Upaya Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kota Semarang. Artikel diunduh di
eprints.undip.ac.id/.../Artikel_Hosiana_L.Tobing.pdf (diakses 21/3/14)

Bangunan Tua di Kota Lama Semarang Roboh. (2013).

http://regional.kompas.com/read/2013/01/13/1613465/Bangunan.Tua.di

.Kota.Lama.Semarang.Roboh....., Edisi 13/1/2013 (diakses 04/01/2013)

Delapan Belas Bangunan Bersejarah Hilang. (2005). http://www.suaramerdeka.com/harian/0501/20/kot05.htm,Edisi 20/05/2005 (diakses 10/01/2014)

Antariksa. (2012). Beberapa Teori Dalam Pelestarian Bangunan.

http://antariksaarticle.blogspot.com/2012/04/beberapa-teori-dalam-pelestarian.html, (diakses 12/03/2014)

Situs resmi Pemerintah Daerah Kota Semarang www.semarangkota.go.id

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.