KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN (Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Peradilan Agama Ambarawa)

Main Article Content

Rudi Hartono

Abstract

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 11 ayat (3) mengamanahkan tugas daripada seorang hakim harus menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan atas dasar-dasar pertimbangan dan keyakinannya. Dalam melaksanakan tugasnya hakim dituntut mampu mengadili dan memeriksa perkara secara cermat dan teliti dari setiap gugatan yang diajukan kepadanya.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian? dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi keyakinan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam penjatuhan putusan perceraian?Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif denganpendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu: Studi kepustakaan,dokumen, observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan teknik triangulasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Ambarawa dalam memutus perkara perceraian telah sesuai dengan hukum acara perdata yaitu dalam HIR Pasal 162 s.d Pasal 177 tentang bukti dan BW atau KUHPerdata Buku IV Pasal 1864 s.d Pasal 1945 yaitu berpedoman pada alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi hal ini dapat dibuktikan dengan putusan Nomor: 0161/Pdt.G/2013/PA.Amb, dan putusan Nomor: 1026/Pdt.G/2013/PA.Amb. membuktikan bahwa Hakim memutuskan cerai karena alat bukti baik bukti surat maupun saksi yang menjadi dasar pertimbangan dan membuat keyakinan Hakim menguat sehingga Hakim memutus cerai. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam penjatuhan putusan perkara perceraian dipengaruhi dari faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal adalah segala sesuatu yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan yang datangnya dari dalam diri seorang hakim atau psikologi hakim. Sedangkan faktor eksternal adalah segala sesuatu yang mempengaruhi putusan hakim yang berasal dari luar diri hakim atau dari normatif hakim. Namun faktor eksternal tidak sertamertamembuat hakim terpengaruh dalam penjatuhan putusan, hal ini dapat dibuktikan dengan putusan Nomor: 0638/Pdt.G/2010/PA.Amb. dimana hakim lebih berpedoman pada faktor internal halinidapatdibuktikandenganlulusan hakim, pengalaman hakim, etika, profesionalisme dan pertanggungjawaban hakim, kemampuan berfikir logis dan usia hakim.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan: Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian sangat erat kaitannya dengan alat bukti, diantaranya ialah bukti surat, bukti saksi,bukti persangkaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menjatuhkan putusan perceraian adalah faktor internal hakim.Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power in Article 11 paragraph (3) instructs the task rather than a judge should receive, examine, hear and rule on cases referred to it by based on the fundamentals of consideration and belief. In performing its duties the judge is requested to prosecute and investigate the case carefully and thoroughly than any lawsuit filed to the court.The problems studied in this research is: Is the basic considerations Ambarawa religious court judge in the divorce case verdict? and what factors influence the religious beliefs Ambarawa Court Judge in the imposition of a divorce judgment?This study used qualitative research methods to the socio-juridical approach. Sources of data in this study primary data and secondary data. The data collection techniques: The study of literature, documents, observations and interviews. Analysis of data using triangulation techniques.The results showed that the basic consideration in the Religious Ambarawa judge in deciding a divorce case in accordance with the civil law, namely Article 162 HIR sd in Article 177 of the evidence and BW or Book IV of the Civil Code Article 1864 Article 1945 sd is based on the evidence, either documentary evidence or witnesses evidence of this can be proved by the decision No. 0161/Pdt.G/2013/PA.Amb, and decision Number: 1026/Pdt.G/2013/PA.Amb. prove that the divorce judge as evidence either documentary evidence or witnesses which the consideration and make stronger the belief that Judge Judges divorce. The factors that affect confidence Ambarawa religious court judge in a divorce case ruling influenced the imposition of internal factors and external factors, internal factor is anything that affects the decision of the judge in the imposition of that comes from within psychology a judge or judges.. While external factors are all things that affect the verdict coming from outside of the judge or judges of sociological. However, external factors do not make the judge's decision affected the sentences, this can be proved by the decision No.: 0638/Pdt.G/2010/PA.Amb. where the judge is more guided by internal factors such as graduates of the judge, the judge experience, ethics, professionalism and accountability of judges, logical thinking ability and age of judges.Based on these results we can conclude: The Basics consideration of the judge in the divorce case verdict is closely associated with evidence, including a letter is evidence, witness evidence, proof of conjecture. Factors affecting religious beliefs Court judge ruled Ambarawa in divorce is an internal factor judge

Article Details

How to Cite
Hartono, R. (1). KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN (Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Peradilan Agama Ambarawa). Unnes Law Journal, 3(2). https://doi.org/10.15294/ulj.v3i2.4545
Section
Research Article

References

Buku

Arto, Mukti, PraktekPerkaraPerdatapadaPengadilan Agama, PustakaPelajar, Yogyakarta Tahun 1998.
DepartemenPendidikanNasional, KamusBesarBahasa Indonesia,BalaiPustaka, Edisi ke-3, 2005.

Hadikusuma, Hilman , HukumPerkawinan Indonesia
MenurutPerundangan, HukumAdat, HukumAgama,MandarMaju, Bandung, 1992.

Hadi, Sutrisno, MetodePenulisandanPenelitianHukum,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Harahap, M. Yahya, PembahasanHukumPerkawinanNasional, CV. Zahir Trading Co, Medan, 1975.

Harahap, M. Yahya ,HukumAcaraPerdata, P.T. SinarGrafika, Jakarta, 2005.

Harahap, M. Yahya, KedudukanKewenangandanAcaraPeradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, SinarGrafika, Jakarta, 2009.

J.B. Daliyo, PengantarIlmuHukum, GramediaPustakaUtama, Jakarta, 1992

Latif, H.M. Djamil, Aneka HukumPerceraian di Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Manan, Abdul, PenerapanHukumAcaraPerdata di LingkunganPeradilan Agama, Kencana Jakarta, 2006.

Manan, Abdul,HukumKewarganegaraan Indonesia, FH-UII Press, Yogyakarta, 2009.

Malik, Rusdi, Peranan Agama DalamHukumPerkawinan di Indonesia, PenerbitUniversitasTrisakti, Jakarta, 1990.

Mertokusumo, Sudiknodan A. Pitlo, Bab-babTentangPenemuanHukum, PT. Citra AdityaBakti, Yogyakarta, 1993.

Mertokusumo, Sudikno, BungaRampaiIlmuHukum, Liberty, Yokyakarta, 1984.

Muhammad, Abdulkadir,EtikaProfesiHukum, Citra AdityaBakti, Bandung, 1997.

Muhammad bin Ismail al-Kahlani Al-San’any, Subul as Salam, Dahlan, Bandung, 2002.

Nuruddin, Amir &AzhariAkmalTarigan, HukumPerdata Islam di Indonesia,
StudiKritisPerkembanganHukum Islam danFikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Rahardjo, Satjipto,MasalahPenegakanHukum,SuatuTinjauanSosiologi, SinarBaru, Bandung, 1983.

Rahman, Fatchur, Hadits-HaditsTentangPeradilan Agama, Cet.Pertama, BulanBintang, Jakarta, 1977.

PeraturanPerundang-undangan :

Indonesia, PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan.

, Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974, tentangPerkawinan.

, Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009 tentangperubahanatasUndang-UndangNomor 4 Tahun 2004, tentangKekuasaanKehakiman.

, PP Nomor 9 Tahun 1975.TentangpelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974, tentangPerkawinan

........., Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubahdenganUndangUndangNomor 3 Tahun 2006 danperubahantahapkeduadenganUndang-UndangNomor 50 Tahun 2009, tentangPengadilan Agama.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>