The Disclosure of a Murder Case Using Fingerprint Identification Method: An Alternative Criminal Law, Criminal Procedural Law
Main Article Content
Abstract
This study aims to identify the function and role of fingerprints as a tool in the disclosures of a crime and the identification of the victim and suspect. It was conducted in the jurisdiction of the Bengkulu Regional Police. Data were collected data by direct interviews and documentation. Data were analyzed using qualitative techniques and then presented descriptively by providing descriptions and explanations in accordance with the problems of the study. The results showed that the function and role of fingerprint identification to scientifically disclose the victim and suspect of a crime was very important. Fingerprint identification functions as a tool or evidence for investigators to first determine and narrow the investigation
Article Details
How to Cite
Pradityo, R., Herlambang, H., Rahmasari, H., & Purwo, G. (2022). The Disclosure of a Murder Case Using Fingerprint Identification Method: An Alternative. Unnes Law Journal, 8(2), 225-244. https://doi.org/10.15294/ulj.v8i2.60036
Section
Research Article
References
Amiruddin, Amiruddin and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Rajawali Pers, Jakarta, 2004).
Atmojo, Sri. Peranan Sidik Jari dalam Pengungkapan Tindak Pidana (Studi di POLRES Klaten). (Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008).
Bakhri, Syaiful. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dalam Perspektif Pembaruan, Teori dan Praktik Peradilan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Document: Visum et Repertum dari Dokter Spesialis Forensik Pusdokkes Polri Nomor: R/011/VeR/VIII/2017/Pusdokkes
https://www.indosecuritysystem.com/read/news/2018/08/20/3270/mengenal-mambis-alat-pengungkap-identitas-andalan-inafis-polri
Karjadi, M. Tindakan dan Penjidikan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. (Jakarta, P.T. Gita Karya, 1971).
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.Penuntun Dactyloskopy. (Jakarta, Pusat Identifikasi Polri, 1993).
Pengadilan Negeri Agra Makmur. Sistem Penelusuran Informasi Perkaran, available at http://sipp.pn-argamakmur.go.id/index.php/detil_perkara
Republic of Indonesia. UU No 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Jakarta, Sekretariat Negara, 1946).
Republic of Indonesia. UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Jakarta, Sekretariat Negara, 2002).
Republic of Indonesia. UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Jakarta, Sekretariat Negara, 1981).
Rudiyanto, Anton. "Fungsi Sidik Jari Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Polres Tegal)." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, No. 4 (2017): 927-932.
Sugiyono, Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta, 2011).
Supardi, Supardi. Sidik Jari san Peranannya salam Mengungkap Suatu Tindak Pidana. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002).
Veneza, A. Dewi Ayu. “Fungsi Sidik Jari dalam Mengidentifikasi Korban dan Pelaku Tindak Pidana”, Thesis. (Makassar, Universitas Hasanuddin, 2013).
Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. (Jakarta, Sinar Grafika, 2018).
Yuserlina, Anny. "Peranan sidik jari dalam proses penyidikan untuk menentukan pelaku tindak pidana." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, No. 1 (2017): 46-60.
Atmojo, Sri. Peranan Sidik Jari dalam Pengungkapan Tindak Pidana (Studi di POLRES Klaten). (Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008).
Bakhri, Syaiful. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dalam Perspektif Pembaruan, Teori dan Praktik Peradilan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Document: Visum et Repertum dari Dokter Spesialis Forensik Pusdokkes Polri Nomor: R/011/VeR/VIII/2017/Pusdokkes
https://www.indosecuritysystem.com/read/news/2018/08/20/3270/mengenal-mambis-alat-pengungkap-identitas-andalan-inafis-polri
Karjadi, M. Tindakan dan Penjidikan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. (Jakarta, P.T. Gita Karya, 1971).
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.Penuntun Dactyloskopy. (Jakarta, Pusat Identifikasi Polri, 1993).
Pengadilan Negeri Agra Makmur. Sistem Penelusuran Informasi Perkaran, available at http://sipp.pn-argamakmur.go.id/index.php/detil_perkara
Republic of Indonesia. UU No 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Jakarta, Sekretariat Negara, 1946).
Republic of Indonesia. UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Jakarta, Sekretariat Negara, 2002).
Republic of Indonesia. UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Jakarta, Sekretariat Negara, 1981).
Rudiyanto, Anton. "Fungsi Sidik Jari Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Polres Tegal)." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, No. 4 (2017): 927-932.
Sugiyono, Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta, 2011).
Supardi, Supardi. Sidik Jari san Peranannya salam Mengungkap Suatu Tindak Pidana. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002).
Veneza, A. Dewi Ayu. “Fungsi Sidik Jari dalam Mengidentifikasi Korban dan Pelaku Tindak Pidana”, Thesis. (Makassar, Universitas Hasanuddin, 2013).
Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. (Jakarta, Sinar Grafika, 2018).
Yuserlina, Anny. "Peranan sidik jari dalam proses penyidikan untuk menentukan pelaku tindak pidana." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, No. 1 (2017): 46-60.