Implementasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 Tahun 2016 di Kawasan Seputar Kebun Raya Bogor

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Chinoo Wanaputra Pamungkas
Andi Suhardiyanto

Abstract

Peraturan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan guna meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jalan utama yang diberlakukan sistem satu arah adalah Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Ir. H. Djuanda, dan Jalan Jalak Harupat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini adalah 1) implementasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 Tahun 2016 membahas Sistem Satu Arah dan 2) Standar Operasional Protokoler Sistem Satu Arah.


 


Regulations are implemented with the aim of optimizing the use of the road network to improve safety, order, and smooth traffic. The main road used by the one way system is Jalan Otto Iskandarnata, Jalan Ir. H. Djuanda, and Jalan Jalak harupat. The research method used in this study is qualitative. Data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The results of this study are 1) the implementation of Bogor Mayor Regulation Number 13 Year 2016 discusses the One Way System and 2) The Standard Operational Protocol of the One Way System.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pamungkas, C., & Suhardiyanto, A. (2020). Implementasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 Tahun 2016 di Kawasan Seputar Kebun Raya Bogor. Unnes Political Science Journal, 4(1), 27-31. https://doi.org/10.15294/upsj.v4i1.43632