Peran KPU Kota Semarang dalam Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Keywords:
Electoral System, Gender Representation, Inclusive Democracy, Political Quota, Women's EmpowermentAbstract
Penelitian ini mengkaji keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum 2019–2024 di Kota Semarang, Indonesia, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mewajibkan kuota 30% perempuan dalam calon legislatif dan kepengurusan partai. Meskipun regulasi ini progresif, keterwakilan perempuan meningkat secara sederhana dari 18% pada 2019 menjadi 26% pada 2024, namun belum mencapai target. Tujuan penelitian meliputi analisis tingkat keterwakilan, evaluasi implementasi kuota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, identifikasi tantangan, dan penerapan teori representasi politik Hanna Pitkin. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini menerapkan analisis dokumen, observasi lapangan, wawancara, dan analisis statistik sederhana di Kota Semarang. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun kepatuhan formal terhadap sistem zipper tercapai, representasi substantif masih lemah akibat modal sosial dan finansial yang tidak memadai, kapasitas politik rendah pada calon perempuan, serta preferensi pemilih yang patriarkal. Kerangka Pitkin menyoroti kekuatan dalam representasi formal dan deskriptif, tetapi kelemahan dalam aspek substantif dan simbolik. Penelitian ini menekankan perlunya reformasi holistik, termasuk pelatihan yang ditingkatkan dan perubahan budaya, untuk mencapai demokrasi yang inklusif gender.