Motif Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Analisis Mars Model

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/06ga8z22

Keywords:

hukum, korupsi, mars model

Abstract

Abstrak :

Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terjadi disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Perbuatan korupsi tidak hanya dilakukan oleh kalangan pejabat atau pengusaha tapi juga telah merasuk hingga kalangan menengah ke bawah. Namun, perbuatan korupsi akan berdampak pada segala bidang kehidupan dan merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbuatan korupsi yang dilakukan seseorang dengan menggunakan “mars model”. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode normatif, melalui penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka terkait dengan penelitian terhadap perbuatan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif perbuatan korupsi dapat ditinjau menggunakan Model Mars (motivation, ability, role perceptions, dan situational factor) dari masing-masing individu. Motivation dapat ditinjau dari kebutuhan individu, ability dapat ditinjau dari kemampuan yang dipengaruhi kesempatan dan kekuasaan, role perception ditinjau dari posisi/jabatan yang dimiliki, dan situasional factor ditinjau dari penyalahgunaan wewenang atau tanggung jawabnya. Adapun urgensi penegakan hukum terhadap korupsi adalah mencegah berulangnya perbuatan korupsi agar negara tidak semakin mengalami kerugian dan kemunduran yang memecah persatuan dan kesatuan. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, dan sekolah yang dapat dilakukan melalui regulasi hukum, eksistensi lembaga anti korupsi, dan pendidikan anti korupsi terhadap masyarakat. Diharapkan, melalui upaya tersebut perbuatan korupsi dapat berkurang dan menghilang di masyarakat.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Article ID

2575

Published

2024-08-19