JUDICIAL REVIEW SEBAGAI MEKANISME KONTROL TERHADAP PERATURAN PERUNDAN-UNDANGAN
Judicial review, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
DOI:
https://doi.org/10.15294/rsx99491Abstract
Kehadiran lembaga Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliknya, telah membawa perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di antaranya berkenaan dengan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan (judicial review). Kalau sebelumnya pengujian hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung atas peraturan-perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dengan munculnya Mahkamah Konstitusi memungkinkan terjadinya pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme kontrol lembaga yudikatif terhadap produk peraturan perundang-undangan yang dalam pembuatannya tidak lepas dari pegulatan di antara berbagai kepentingan politik Dengan adanya judisial review semua produk hukum berupa peraturan perundang-undangan tidak dapat lepas dari fungsi kontrol oleh lembaga yudikatif sehingga substansi maupun prosedur pembuatannyan lebih dapat dipertanggingjawabkan dari aspek hukum, dan bukan hanya merepresentasikan kepentingan politik semata.