KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL MENTERI DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Authors

  • Firdaus Arifin Fakultas Hukum Universitas Pasundan Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/4vhawx39

Abstract

Jabatan Wakil Menteri di Indonesia, yang pertama kali diperkenalkan pasca proklamasi kemerdekaan, terus menjadi subjek perdebatan terkait kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, regulasi mengenai peran dan fungsi Wakil Menteri masih kurang jelas, menimbulkan tantangan dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Wakil Menteri serta menilai efektivitas perannya dalam konteks pertanggungjawaban, kinerja, dan anggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas kerangka hukum dan operasional posisi Wakil Menteri guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya revisi kebijakan dan peraturan terkait untuk memastikan peran Wakil Menteri memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian tujuan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Article ID

8414

Published

2024-08-19