Anti-Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia: Ketaatan aturan Prinsip Uji Tuntas Nasabah Rekomendasi FATF

Authors

  • Nida Najla Universitas Negeri Semarang Author
  • Indung Wijayanto Faculty of Law Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i1.26297

Keywords:

Pasar Modal, Tindak Pidana Pencucian Uang, Rekomendasi FATF

Abstract

Pasar modal merupakan sektor yang memiliki sifat transaksi yang kompleks dan dinamis, sehingga sangat rentan terhadap praktik tindak pidana pencucian uang. Untuk mengatasi permasalahan ini, penerapan prinsip uji tuntas nasabah (customer due diligence) menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah dan memberantas pencucian uang di pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang berfokus pada analisis kepatuhan terhadap regulasi POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengacu pada standar internasional Rekomendasi 10 dari Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, penelitian ini juga membandingkan aturan dan implementasi prinsip uji tuntas nasabah di Indonesia dengan regulasi serupa yang berlaku di Islandia sebagai studi komparatif. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai efektivitas penerapan prinsip uji tuntas nasabah dalam rangka memperkuat sistem pencegahan pencucian uang di pasar modal Indonesia. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa Indonesia masish harus memperkuat aturan terutama dalam identifikasi beneficial owner.

Downloads

Published

2025-07-18

Article ID

26297

Issue

Section

Research Articles