AKIBAT HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PHK SEPIHAK MELALUI MEDIA KOMUNIKASI DIGITAL (WHATSAPP) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i1.27325Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, PHK sepihak, Prosedur PHK, WhatsAppAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap praktik hubungan industrial, termasuk dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kini kerap dilakukan melalui media digital seperti WhatsApp. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap keabsahan PHK sepihak yang disampaikan secara digital dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam perkara PT Saraswanti Indoland (2017). Hasil analisis menunjukkan bahwa PHK yang tidak memenuhi prosedur formal, seperti pemberitahuan tertulis, perundingan bipartit, serta pemenuhan hak-hak pekerja, dianggap cacat hukum dan dapat dibatalkan. Media komunikasi digital dapat berfungsi sebagai alat bukti, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur hukum yang sah. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital tanpa mengabaikan prinsip perlindungan pekerja. Kesimpulannya, PHK melalui WhatsApp tanpa mengikuti prosedur hukum ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, dan reformasi regulasi diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara praktik digital dan sistem hukum formal.








