Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya yang Ditarik di Provinsi Jawa Tengah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i1.28961

Keywords:

Balai Besar POM, kosmetik berbahaya, penarikan

Abstract

Perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik berbahaya menjadi isu krusial di Indonesia. Dalam rentang tahun 2020 hingga 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang secara konsisten menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih beredar luas di wilayah Jawa Tengah. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk memberikan edukasi komprehensif mengenai tata cara penarikan kosmetik berbahaya sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyoroti peran serta tanggung jawab berbagai pihak dalam upaya penanganan kosmetik ilegal. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan dilengkapi wawancara bersama pihak BBPOM Semarang sebagai data pendukung. Hasil kajian menunjukkan bahwa produk kosmetik berbahaya yang teridentifikasi secara prosedural harus ditarik dari peredaran, melalui serangkaian tahapan deteksi, perintah penarikan, pelaksanaan penarikan oleh pelaku usaha, dan verifikasi oleh BPOM sebagai langkah mitigasi risiko terhadap konsumen.

Downloads

Published

2025-07-18

Article ID

28961

Issue

Section

Research Articles