Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Tindakan Penganiayaan Berat: Studi Kasus Fenomena Gangster di Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.40649Abstract
Fenomena keterlibatan anak dalam tindak pidana penganiayaan berat
yang dilakukan secara berkelompok atau dalam konteks gangster semakin marak
terjadi di Kota Semarang dan menimbulkan keresahan sosial. Kondisi ini
memunculkan persoalan hukum terkait bentuk pertanggungjawaban pidana anak
serta efektivitas penerapannya dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak atas tindakan
penganiayaan berat dalam kasus gangster di Kota Semarang serta menilai
efektivitas penerapannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh
melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan
Kelas I Semarang dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang
undangan serta dokumen penanganan perkara anak. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa anak pelaku penganiayaan berat tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi unsur perbuatan pidana dan
kesalahan, namun penerapannya dilakukan melalui mekanisme khusus yang
mengutamakan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Ditinjau
dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pertanggungjawaban pidana anak
dalam kasus gangster di Kota Semarang telah berjalan secara normatif, tetapi
belum sepenuhnya efektif secara sosiologis akibat faktor budaya kekerasan,
lemahnya kontrol sosial, dan keterbatasan pembinaan berkelanjutan.
References
Adillah, Alya Sophia, Muhammad Ridwan, Putra Wildy Lomo, Raden Achmad Salim Faqih, and Tasya Khairunnida. “Analisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Oleh Anak Yang Tergabung Dalam Gangster (Studi Bogor).” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 3 (2024): 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2115.
Aditama, Fikri Ilham, Guntur Kurniawan, Elza Qorina Pangestika, Fakultas Hukum, and Universitas Widya. “HUKUM TANGGUNG JAWAB ANAK DALAM SISTEM KEADILAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA.” Jurnal Darma Agung 32, no. November (2024): 133–37.
Alam, Hayqal Archiball, Diah Gustiani M, and Dona Raisa Monica. “PIHAK BERWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 ( Studi Putusan Nomor : 54 / Pid . Sus / 2022 / PN . Tjk )” I, no. I (2025): 338–74.
Alamsyah, Fahrul, and Kiki Amaliah. “PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAPAN PENUNTUTAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU.” Jurnal Inovasi Dan Kolaborasi Nusantara 06, no. 4 (2025): 49–60.
Amran, Taufik. “Penerapan Sanksi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Berat.” Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdiaan Masyarakateknologi, Dan Pengabdiaan Masyarakat 2 (2025): 41–57.
Aqila, Aqna, Fauzia Fahriri, Aurelia Putri Ramadhina, and Sri Damayanti. “Vigilantisme Dan Keadilan Sosial Dalam Perspektif Sosiologi Hukum : Studi Kasus Penganiayaan Lansia Di Boyolali” 1, no. November (2025): 80–85.
Baktinadi, Ollcyalliztacyra, and Hudi Jusuf. “Korelasi Antara Faktor Eksternal Dan Tindak Kriminologi Pada Anak-Anak : Pendekatan Kriminologis Correlation Between External Factors and Criminological Offenses in Children : A Criminological Approach.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2024, 1951–60.
Divara, Fabianus Hioshi Raya. “OPTIMALISASI PERAN POLDA JAWA TENGAH DALAM MENANGANI FENOMENA KREAK DI KOTA SEMARANG,” 2025.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociologyof Law, 1936.
Hambali, Muhammad Afied. “Rekontruksi Regulasi Batas Usia Anak Dan Diversi Ti Dak Pidana Anak Yang Berbasis Nilai Keadilan,” 2021.
Harahap, Chisa Belinda, and Iqrak Sulhin. “Pengendalian Kejahatan Pada Sub-Kebudayaan Geng Klitih ( Dalam Paradigma Kriminologi Budaya ).” DEVIANCE: JURNAL KRIMINOLOGI 6 (2022): 86–101. https://doi.org/10.36080/djk.v6i1.1569.
Huda, Muhammad Miftakhul, Suwandi, and Aunur Rofiq. “Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto Muhammad Miftakhul Huda , Suwandi Dan Aunur Rofiq Pendahuluan Hak Asasi Manusia Yaitu Suatu Qadrat Yang Dimiliki Dan Karunia Yang.” Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 11, no. 1 (2022): 124. http://repository.uin-malang.ac.id/11252/7/11252.pdf.
Hukum, Fakultas. “ANALISA PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN,” 2024.
Indonesia, Republik. “UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH ‘ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN’ (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948” 1936, no. 170 (1951): 2–4.
Jamaludin, Ahmad, and Universitas Islam Nusantara. “JCIC : Efektivitas Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Jawa Barat The Effectiveness of Implementing Diversion in Resolving Juvenile Cases of Assault and Collective Violence in West Java.” JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 7, no. 2 (2025): 129–44. https://doi.org/10.51486/jbo.v7i2.246.
Karuniasari, Monika, and Eko Wahyudi. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAI ANGGOTA GENG MOTOR ATAU GENGSTER.” Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian 3, no. 1 (2022): 1–7.
Limantara, Richard Adrian, Elfina Lebrine Sahetapy, and Fransisca Yanita Prawitasari. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Perbuatan Berlanjut Atas Tindak Pidana Perusakan Dan Kekerasan Fisik,” 2025, 7593–7605.
Maskur, Muhammad Azil. “Integrasi The Living Law Dalam Pertimbangan Putusan Hakim Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Pandecta 11, no. June (2016).
———. “Pandecta Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal ( Juvenile Delinquency ) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia.” Pandecta 7, no. 3 (2012).
———. “The Potential Dissemination of Radicalism Ideology of Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS ) in Higher Education.” 1st International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS 2018) 192, no. Icils (2018): 53–58.
Pamungkas, Tubagus Bayu, and Muchamad Iksan. “PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUMTERHADAP FENOMENA PERKELAHIAN MASSAL(KREAK SEBAGAI REFLEKSI KRISIS SOSIAL) DI KOTA SEMARANG,” 2025, 1–13.
Panjaitan, Samuel, Gomgom T.P. Siregar, and Syawal Amry Sirega. “DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM ( STUDI PADA BAPAS KELAS I MEDAN )” 2 (2021): 79–89.
Perpres. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Warga Dan Negara, 1945, 1–166.
Rahmawati, Nila, Mohammad Idran, and Abdurrachman. “Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Tindak Pidana Membawa.” Jurnal Hukum Legalita 6 (2024).
Rifki, Ahmad. “Geger Gengster Di Semarang, Catat Ya Ini Daftar 29 Kelompok Kreak Ancam Keamanan Kota Atlas.” suaramerdeka.com, 2024.
Saptama, Damai Alan, Aime Renata Putri, and Nobella Indradjaja. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Neurolaw and Child Age Limit in Criminal Responsibility.” Wijaya Putra Law Review 3 No 1 (2024): 21–38.
Setiawan, Andy. Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Gangster Dalam Kasus Kekerasan Di Kota Semarang, 2025.
Taufik, Luthfi Muhamad, and Dedi Ratno. “EFEKTIVITAS PASAL 170 KUHP DALAM MENANGANI KEKERASAN KOLEKTIF : STUDI KASUS GENG MOTOR DI KOTA” 7, no. 2 (2025): 140–53.
Tusyadiah, Hafipah, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, and Herli Antoni. “Yustisia Penegakkan Hukum Dan Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Daffa Amanullah Najwa Maulida Azzahra
Hapifah Tusyadiah , Daffa Amanullah , Najwa Maulida Azzahra , M Agung Suryatman , He.” YUSTISIA TIRTAYASA : JURNAL TUGAS AKHIR 3, no. 35 (2023): 125–38.
“Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana,” n.d.
“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK,” no. 1 (2012).
Willyanto, Pratama. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengroyokan Oleh Anggota Anak Geng Motor Kepolisian Resor Kota Jambi (Studi Kasus) LP?B152/VII?2022/SPKT C/Polsek Telanipura/Polresta Jambi/Polda Jambi,” 2023.
Winarsih, Laras. “EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ‘KREAK’ DI KABUPATEN SEMARANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak),” 2025.
Yusup, Anas. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Tawuran Antar Gengster Di Kota Semarang,” 2025.








