Lompatan Progresif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Pidana Berkeadilan
Progressive Leaps in the Criminal Procedure Code (KUHAP) as an Effort to Realize Fair Criminal Justice
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i2.41568Keywords:
Pembaharuan KUHAP, Peradilan Pidana Berkeadilan, Due Process of Law, Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam merespons berbagai persoalan mendasar yang melekat pada KUHAP lama, khususnya terkait ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dan individu dalam proses peradilan pidana. KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan karena masih dominannya kewenangan aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan yudisial, serta terbatasnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis arah reformulasi KUHAP baru dalam mewujudkan peradilan pidana berkeadilan serta mengkaji implikasi dan tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui analisis terhadap KUHAP lama, KUHAP baru, serta instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang berorientasi pada due process of law, penguatan peran hakim, pembatasan upaya paksa, pengakuan hak korban, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Tantangan implementasi reformulasi KUHAP terletak pada budaya hukum aparat, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi penerapan norma progresif dalam praktik. Reformulasi KUHAP pada akhirnya menuntut komitmen berkelanjutan untuk menjadikan hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
References
Peratuan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75. https://peraturan.go.id/id/uud-1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209. https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558. https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2005
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Buku
Adam Ilyas, S. H. Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. Jakarta: ——, 2024. https://books.google.com/books?id=aOMNEQAAQBAJ.
Dianti, F. Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP (Edisi Revisi). Jakarta: ——, 2024. https://books.google.com/books?id=yaPsEAAAQBAJ.
Frans, M. P., Sari, A. I. I., Winda, D., & dkk. (2024). Plea bargaining system, deferred prosecution agreement, dan judicial scrutiny sebagai upaya mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Perspektif Hukum. https://perspektifhukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/273
Paripurna, A., P. Cahyani, dan R. A. Kurniawan. Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: ——, 2021. https://books.google.com/books?id=SKdQEQAAQBAJ.
Rangotwat, C. A., Flora, H. S., & dkk. (2025). Hukum pidana dalam masyarakat modern. Google Books. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=DM-cEQAAQBAJ
Saputra, Rio, D. L. M. H., M. H. S. H., et al. Reformasi Hukum Acara Pidana: Menyongsong KUHAP Baru. Jakarta: ——, 2025. https://books.google.com/books?id=bnFREQAAQBAJ.
Artikel Jurnal
Adlini, M. N., A. H. Dinda, S. Yulinda, et al. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Jurnal Pendidikan (2022). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2846813.
Aridewa, R., dan W. P. N. Permana. “Reformulasi Pengaturan Prapenuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum.” Prosiding Seminar Hukum Aktual (2025). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/45983.
Cameron, C., dan M. A. Maskur. “Modification of Prison Sentencing as an Effort to Overcome Overcapacity in Indonesian Correctional Institutions.” Annual Review of Legal Studies (2024). https://journal.unnes.ac.id/journals/arls/article/view/11200.
Dewanti, P. A., R. Kanaya, K. Faradila, et al. “Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Penegak Hukum.” Court Review: Jurnal Hukum (2025). https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/2077.
Djiwandono, D. A., F. T. Ylma, dan D. Q. A. N. Sella. “Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika.” UNES Law Review (2024). https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2064.
Hadianto, A. “Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia.” Jurnal USM Law Review (2025). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12820.
Hakiki, I. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila.” (2025). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/58257.
Ismail, M. N. “Bukti Permulaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian Kualitatif Berbasis Prinsip Due Process.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara (2025). https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/6382.
Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & dkk. (2025). Pidana kerja sosial dalam KUHP baru: Tantangan dan harapan perwujudan keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar. http://repository.uki.ac.id/id/eprint/20233
Lukito, R. “‘Compare But Not to Compare’: Kajian Perbandingan Hukum di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum (2022). https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/727.
Ningsih, P. A. V. P., dan I. Marsal. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan Hambatannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Hukum (2025). http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2375.
Rinawati, F. “Implikasi Efektivitas Hukum pada Kebijakan Restorative Justice oleh Jaksa dalam Perkara Pidana.” (2024). http://repository.unissula.ac.id/38004/.
Saputra, D. H. “Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai Implementasi KUHP 2023.” Proceedings Series on Social Sciences and Humanities (2025). https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1841.
Saputra, E. “RUU KUHAP: Dominasi Crime Control System dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law.” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner (2025). https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/923.
Sihombing, W. B. G. (2025). Inkonsistensi pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis. https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1344
Sukmawan, Y. A., dan D. Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal (2025). https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/116.
Susilo, E. “Kajian Tujuan dan Asas Hukum Acara Pidana: Pilar Utama Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Thengkyang (2024). http://jurnal.unisti.ac.id/thengkyang/article/view/194.
Umam, K., A. Hadiyanto, dan W. H. Sukrisno. “Pertimbangan Putusan Hakim Praperadilan mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka.” Journal Juridisch (2025). https://journals.usm.ac.id/index.php/jj/article/view/12865.
Van Ness, Daniel W., Karen Heetderks Strong, Jeff Derby, dan Linda L. Parker. Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. New York: Routledge, 2022. https://doi.org/10.4324/9781003159773.
Wahid, A. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif.” Jurnal Ius Constituendum (2022). https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/5793/pdf.
Wijaya, W. A., dan S. Setiawan. “Peran Pendampingan Advokat dalam Perlindungan Hak Tersangka pada Proses Penyidikan.” Jurnal Media Akademik (2025). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/3340.
Lain–Lain
Dr. Febby Mutiara Nelson, Sosialisasi KUHAP: Meninjau Perubahan Signifikan dalam Revisi KUHAP 2025 (Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 9 Desember 2025), slide presentasi, https://ilide.info/ppt-sosialisasi-kuhap-kejati-dki-dr-febby-nelson-pr_34ef0598f08077d913da7497b100ca0b.pdf.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI “Mengurai Permasalahan Overcrowded di Lapas/Rutan", diakses 12 Desember 2025, https://www.ditjenpas.go.id/mengurai-permasalahan-overcrowded-di-lapasrutan.
Hukumonline, "Tanpa Didampingi Pengacara, Penyidikan atas Tersangka Tetap Sah,", diakses 12 Desember 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/tanpa-didampingi-pengacara-penyidikan-atas-tersangka-tetap-sah-hol20804/?page=2.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bahan Tayang Konferensi Pers Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (Jakarta, 5 Januari 2025), https://www.bphn.go.id/data/documents/konferensi_pers_uu_kuhp_kuhap_dan_penyesuaian_pidana_5_januari_2025.pdf.








