Interpretasi Daluwarsa Penuntutan Pidana Pasca Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.41795

Keywords:

Daluwarsa Penuntutan, Tindak Pidana, Putusan MK No.118/PUU-XX/2022

Abstract

Penerapan daluwarsa sering menimbulkan persoalan, terutama pada tindak pidana yang sifatnya sulit terungkap pada saat perbuatan terjadi seperti pemalsuan surat. Permasalahan muncul ketika pemalsuan baru diketahui bertahun-tahun kemudian, sehingga terdapat risiko pelaku tidak dapat lagi dituntut. Penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu metode non-doktrinal dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.118/PUU-XX/2022 memperluas makna perhitungan awal berlakunya daluwarsa dalam Pasal 79 KUHP yang dinilai sangat tepat dan progresif untuk melindungi korban dan menciptakan kepastian hukum. Namun, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang peristiwa hukumnya terjadi sebelum putusan ditetapkan. Terhadap perkara-perkara pemalsuan surat yang baru terungkap setelah lewat waktu lama dan terjadi sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagaimana perkara yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 101/Pid.B/2025/PN Skh, maka pengadilan dalam memeriksa dan memutus dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.825 K/Pid/2014 sebagai dasar penafsiran, dimana putusan tersebut selaras dengan Putusan No.118/PUU-XX/2022 yang mencerminkan prinsip perlindungan terhadap korban.

References

Achir, Albyno, and Muhammad Rustamaji. “Kesesuaian Konsep Daluwarsa Dalam Penjatuhan Pidana Studi Kasus Nomor 226/PID. B/2018/PN. Dpk Dengan Ketentuan Pasal 80 KUHP.” Jurnal Verstek Vol. 10 (2022): 108–16. https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.64031.

Al-Mubarok, Ibrohim. “Preseden Dalam Hukum Pidana: Menelusuri Pengaruh Yurisprudensi Terhadap Putusan Pengadilan” 1 (2023): 67–74.

Arbie, Ardiansyah, Toar Neman Palilingan, and Harly Stanly Muaja. “Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Asas Erga Omnes.” Lex Privatum 13, no. 1 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54232.

Arief, Barda Nawawi. Pelengkap Hukum Pidana I. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.

Belana, Loudy, and Rugun Romaida Hutabarat. “Analisis Yuridis Penentuan Kriteria Daluwarsa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118 / PUU-XX / 2022.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 6325–29. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1 .

Chandra, Tofik Yanuar, and Hajairin Hajairin. “MENAKAR DALUWARSA: Kajian Perbandingan Daluwarsa Pemalsuan Surat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 468–77. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.310.

Firmansyah, Aidil, Deni Setiawan, Farhan Pratama, Teuku Marwan, Angga Almanda, Sabdia Oktarianda, Zulkarnen, et al. “Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi.” Wathan 1 (2024): 136–46. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79.

Gultom, Aris Sardister, and Rasji. “Analisa Kritis Terhadap Penentuan Masa Daluarsa.” PROSIDING SERINA 1 (2021). https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.17517.

Herman, and Manan Sailan. Pengantar Hukum Indonesia. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, 2012.

Hidayatullah, Saifun Sakti, and Muhammad Azil Maskur. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Yang Berkualifikasi Residivis Di Indonesia ( Studi Komparasi Negara Armenia )” 7 (2025): 15–32. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.6169 .

Hizkia, John Michael. “The Applicability of Constitutional Court Decision Number 118 / PUU-XX / 2022 Regarding the Statute of Limitations for Document Forgery in Relation to the New Criminal Code” 6, no. 2 (2025): 72–81. https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.236.

Kaligis, Geovan Valentino, Euginius N. Paransi, and Nurhikmah Nachrawy. “Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 KUHP.” Lex Privatum 9 (2021): 175–82. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33357.

Lengkong, Finsten Samuel, Mario A. Gerungan, and Edwin Neil Tinangon. “Kajian Hukum Mengenai Daluwarsa Kasus Dan Perlindungannya Terhadap Korban” 12, no. 4 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/59039 .

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mursidah, Ida. “Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan Sebagai Preseden: Antara Teori Dan Praktik” 2 (2024): 27–34. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1669.

Rewur, Geovanny Chantal, Adi Tirto Koesoemo, and Hironimus Taroreh. “Kajian Yuridis Terhadap Pengecualian Asas Non Retroaktif Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” 16, no. 1 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/61959.

Riansah, Muhamad Rafly, and Lusy Liany. “Penerapan Penghitungan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan / Atau Surat Otentik Oleh Para Penegak Hukum ( Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118 / PUU-XX / 2022 ).” Lex Jurnalica 22 (2025): 176–84. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5798662.

Sriwidodo, Joko. Buku Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori Dan Praktek.” Vol. Vol. 1, 2019.

Sudarto. Buku Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto, 2018.

Downloads

Published

2025-04-03

Article ID

41795