IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42078Keywords:
Implikasi Hukum, Pemilihan Umum, Putusan MK 135/PUU-XXII/2024Abstract
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) dari Pemilu Daerah (kepala daerah dan DPRD) mulai 2029, ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Masalah utama meliputi potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD akibat ketidaksinkronan masa jabatan, peningkatan kompleksitas serta biaya penyelenggaraan, risiko governance failure, dan ancaman terhadap kepastian hukum serta akuntabilitas pemerintahan daerah.Tujuan penelitian adalah mengkaji implikasi normatif dan praktis putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pemilu serta mengidentifikasi tantangan dan kesiapan KPU dan Bawaslu dalam kerangka good governance. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dikombinasikan dengan pendekatan empiris kualitatif melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Koordinator Divisi Kelembagaan Bawaslu Jawa Tengah, serta analisis dokumen hukum terkait. Data dianalisis secara tematik dengan validasi triangulasi.Hasil menunjukkan pemisahan pemilu berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi voter fatigue, dan memperkuat akuntabilitas lokal, namun menimbulkan risiko ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, penunjukan penjabat masif tanpa mandat rakyat, serta potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan continuity of government. Tanpa regulasi transisi cepat (revisi UU Pemilu atau Perppu), KPU dan Bawaslu menghadapi keterbatasan operasional signifikan. Implementasi putusan memerlukan regulasi bridging yang jelas, penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi lintaslembaga guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah yang legitimate serta memperkuat demokrasi substantif tanpa mengorbankan efektivitas administrasi.
References
Alfariji, M Salman. “Kondisi Demokrasi Indonesia Antara Harapan Dan Kekhawatiran Pasca Pemilu 2024.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pendidikan 1 (2024): 32–40. https://doi.org/10.61132/prosemnasipi.v1i1.5.
Almunawar, Agil. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 / PUU- XXII / 2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal.” Jurnal Hukum Berkeadaban 1, no. 1 (2025): 18–25. https://doi.org/10.71094/jhb.v1i1.48.
Andana, Apri, and Muhammad Amin. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/Puu-XXII/ 2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah.” Limbago: Journal of Constitutional Law 5, no. 3 (2025): 106–23.
Arbie, Ardiansyah, Toar Neman Palilingan, and harly Stanly Muaja. “Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Asas Erga Omnes.” JCLS: Constitusional Law Society 1, no. April (2024). https://doi.org/10.36448/cls.v4i01.102.
Ardiansyah, Raihan, Waluyo, and Rosita Candrakirana. “Diskresi Dalam Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dari Unsur TNI/POLRI.” Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 2024. https://doi.org/10.29103/reusam.DISKRESI.
Basith, adam fadillah al, Rayhan Alhakim, and hanifah khusnul Khatimah. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/Puu-Xxi/2024: Reformasi Legislasi Bidang Kepemiluan Di Indonesia” 3 (2025): 242–61.
Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017.
Dr. Gazali, SH.MH. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Mataram: Sanabil, 2022.
Fatullah, Ahmad Ari, M. Maghfur Agung, and Rahmah Meladiah. “Implikasi Konstitusional Dan Sistemik: Analisis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pilkada.” ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 2024, 37–45. https://doi.org/10.19109.
Fauzan, Syahrul, Putra Rinaldi, Lyestie Marlya Anggrainy, Cindy Livia Malva, Tiara Desita Sari, Mohammad Alvi, and Pratama Fakultas. “Hukum Positivisme: Analisis Pemikiran Hans Kelsen Tentang Grundnorm.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3:1, no. 1–25 (2025): 1–14. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Gunawan, Gugun, Deny Guntara, and Muhamad Abas. “Implikasi Konstitusional Putusan Mk Nomor 135 / PUU-XXII / 2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 6, no. 1 (2025): 629–38. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.
Harjudin, Laode, La Tarifu, Harnina Ridwan, La Ode, and Muhammad Elwan. “Menggugat Penunjukan Pjabat (Pj) Kepala Daerah Tanpa Pemilihan: Tergerusnya Kedaulatan Rakyat Dan Menguatnya Dominasi Pemerintah Pusat.” Journal Publicuho 5, no. 4 (2024): 1355–66. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.73.
Hendra, Jonni, Fakultas Ekonomi, Universitas Panca, and Marga Probolinggo. “Pengaruh Mutasi Dan Beban Kerja Terhadap Kinerja Dengan Motivasi Sebagai Variabel Intervening Pada Karyawan Kantor Kpu Kabupaten Probolinggo.” Relasi Jurnal Ekonomi 18, no. 2 (2022): 83–95. https://doi.org/10.31967/relasi.v18i2.584.
Indonesia, Republik. “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” 1945.
Mahkamah Konstitusi. “135/PUU-XXII/2024.” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, 2025.
Maida, Sri Asriana Al, Rosmini, and Ine Ventyrina. “Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional Dan Daerah.” Risalah Hukum 18, no. 1 (2022): 20–33. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.586.
Mulyadi, Dedi, Nazwa St May, Shidqi Fauzan Hidayat, Intan Robiatul Adawiah, and Egas. “Evaluation of the Performance of the General Election Commission Based on the Principles of Clean and Good Governance in the 2024 Election.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 2 (2024): 1–17. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3435.
“Negara Repubik Indonesia Tahun 1945” 1945 (1945): Pasal 18 ayat (4).
Nugroho, Kris, Mada Sukmajati, Pramono U Tanthowi, Titi Anggraini, Aditya Perdana, Benget Manahan SIlitonga, Ferry Daud M. Liando, and Ferry Kurnia Rizkiyansiah. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Jakarta Pusat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2019.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Vol. 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., and M.H. M. Ali Safa’at, S.H. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2007.
Ri, Komnas HAM. Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 12 Tentang Hak Asasi Manusia Dan Kelompok Rentan Dalam Pemilihan Umum. Jakarta Pusat: Komnas HAM RI, 2023.
Riska. “Implikasi Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Dan Anggota DPRD.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 6 (2025): 2437–44.
Rusli Kustiaman Iskandar. “Pemilihan Umum Sebagai Implementasi Kedaulatan Rakyat Di Indonesia As Implementation of People Sovereignty in Indonesla),” 2016, 86.
Sari, Hikma Dian. “Asas Dan Fungsi Pemerintahan: Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) Serta Fungsi Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik.” Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, 2022, 1–25. [tautan mencurigakan telah dihapus].
Yuhandra, Erga, Iman Jalaludin, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, and Yani Andriyani. “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pelaksanaan Tugas Bawaslu Dengan Mengedepankan Dan Mengupayakan Sistem.” Jurnal Ius Constituendum 8 (2023): 1–18.
Zahra, Faza Ulyani. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Indonesia.” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia 4, no. 2 (2025): 1135–46.
Zainurahman, Moch Fiqri, Gunawan, and Khulaila Inda Fikriyah. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No . 135 / PUU-XXII / 2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal Serta Dampaknya Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Dan DPRD.” Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau 5, no. 2 (2025): 166–83.








