Prinsip Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset dengan Pendekatan Unexplained Wealth di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42235Keywords:
Pembuktian Terbalik, Perampasan Aset, Unexplained Wealth, Gugatan in remAbstract
Korupsi di Indonesia kini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang kompleks karena melibatkan aktor individu maupun korporasi, sehingga tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang eskalasinya sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren kerugian negara terus meningkat tajam, terlihat dari lonjakan nilai kerugian sebesar Rp28,4 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp279,9 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi bukti empiris bahwa mekanisme pemidanaan konvensional sudah tidak optimal lagi dalam upaya pemulihan aset. Kelemahan mendasar sistem saat ini terletak pada rezim conviction-based dalam KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor yang menggantungkan perampasan aset pada putusan pidana inkracht, sebuah celah hukum yang justru menghambat pengembalian kerugian negara ketika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan asetnya di lintas yurisdiksi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang dibedah melalui Teori Keadilan Rawls dan Hukum Responsif untuk menemukan keseimbangan antara penegakan hukum dan HAM. Hasil menegaskan bahwa penerapan prinsip pembuktian terbalik melalui mekanisme unexplained wealth dan Non-Conviction Based Asset Forfeiture dengan pendekatan kepada asetnya (in rem) menjadi kebutuhan hukum yang responsif dan konstitusional, karena mekanisme ini mampu menawarkan solusi pemulihan aset yang efektif namun tetap menjamin prosedur yang transparan agar sesuai dengan konsep negara hukum (rule of law) dan menjunjung HAM.
References
(BPS), Badan Pusat Statistik. “Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 Sebesar 3,85, Menurun Dibandingkan IPAK 2023.” Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/15/2374/-indeks-perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--menurun-dibandingkan-ipak-2023-.html.
Adam, Widyarti. “Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 1 (2025): 151–61.
Ardiansyah, Muh Rustiawan. “IMPLICATIONS OF REVERSE PROOF AS AN EFFORT TO ERADICATE CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION AND RETURN STATE ASSETS.” JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review 5, no. 3 (2024): 652–67.
ARIF, NASUTION I. “Urgensi Pengaturan Perampasan Aset Terhadap Pejabat Publik Yang Memiliki Kekayaan Yang Tidak Dapat Dijelaskan (Unexplained Wealth).” COMSERVA Учредители: Publikasi Indonesia 4, no. 8 (2024): 2705–18.
Dewi, Dewa Ayu Susanti, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri, and Luh Putu Yeyen Karista Putri. “Asset Seizure Regulations Against Public Officials with Unexplained Wealth (A Comparative Study of the Philippines and Australia).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 3 (2025): 377–404.
Dharma, Widya Castrena Budi. “Masa Depan Perampasan Aset Tindak Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kontruksi Hukum Non-Conviction Based Asset Forfeiture.” Jurnal Idea Hukum 9, no. 2 (2023): 23–65.
Dizarahadi, Danang. “Urgensi Pengaturan Perampasan Aset Unexplained Wealth Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Fauzia, Ana, and Fathul Hamdani. “Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 497–519.
Federal Register of Legislation. Proceeds of Crime Act 2002 (n.d.).
Fitriyanti, Lisa Dwi, and Agus Suwandono. “Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan: Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 3, no. 3 (2025): 13–27.
Greenberg, Theodore S. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. World Bank Publications, 2009.
Hakim, I, NOERDAJASAKTI SETIAWAN, and YULIATI YULIATI. “Prospects for the Application of Unexplained Wealth Order in the Forfeiture of Assets Proceeds of Corruption in Indonesia.” INTERNATIONAL JOURNAL 4, no. 2 (2024).
Hamzah, Andi. Kejahatan Di Bidang Ekonomi: Economic Crimes. Sinar Grafika, 2022.
Hasan, Imam Nurhakim. “Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Akibat Tindak Pidana Korupsi,” 2020.
Husein, Yunus. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 2001.
Kaban, Kevin Sulistyo, and Abdul Kholiq. “Optimalisasi Regulasi Pidana Terkait Perampasan Aset Tindak Pidana Kejahatan Ekonomi Berlandaskan Perspektif Hukum Progresif Berkeadilan.” Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian 4, no. 5 (2025): 1811–23.
Komalasari, Rita, and Cecep Mustafa. “Strengthening Asset Recovery Efforts: A Path to Mitigating Corruption in the Public Sector.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 10, no. 1 (2024): 137–48.
Lukito, Anastasia Suhartati. “Revealing the Unexplained Wealth in Indonesian Corporation: A Revolutionary Pattern in Non-Conviction-Based Asset Forfeiture.” Journal of Financial Crime 27, no. 1 (2020): 29–42.
Mahdi, Wahyu Laksana, Meza Rahmada Garini, and Carissa Ivadanti Azzahra. “Skema Penerapan Unexplained Wealth: Reformulasi Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 85–101.
Maskur, Muhammad Azil. “Integrasi The Living Law Dalam Pertimbangan Putusan Hakim Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Pandecta Research Law Journal 11, no. 1 (2016): 18–30.
Melisa, Kezia, and I Putu Rasmadi Arsha Putra. “Pengaturan Hukum Pidana Perampasan Aset Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 15, no. 3 (2025): 148–68.
Moelyono, Tomi Hadi, Maria Rosalind, and Maria Resta Erlina. “E-LHKPN Dan Perampasan Aset Sebagai Instrumen Pencegahan Peningkatan Kekayaan Yang Tidak Sah.” Lex Librum 8, no. 1 (2021): 139–50.
Nurhalimah, Siti. “Non Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Dan Perekonomian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi,” 2019.
Prabowo, Bagus Surya, and Syarif Fadillah. “Penerapan Sistem Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” VERITAS 7, no. 1 (2021): 89–103.
Purwadi, Hari. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 1 (2016).
Putra, Diky Anandya Kharystya, and Vidya Prahassacitta. “Tinjauan Atas Kriminalisasi Illicit Enrichment Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia.” Indonesia Criminal Law Review 1, no. 1 (2021): 4.
Rodliyah, L Parman. “Analisis Sosio-Yuridis Kecendrungan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi: Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Risalah Kenotariatan 3, no. 1 (2022).
S, Azhim Zararah. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024,” 2025.
Sakinah, Tri Indah, and Benny Sumardiana. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Policy Concept Through In Rem Lawsuit Based on Economic Analysis of Law.” Reformasi Hukum 29, no. 1 (2025): 52–69.
Schott, Paul Allan. Reference Guide to Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism. World Bank Publications, 2006.
Simatupang, Estomihi. “Teori Hukum Responsif (Philippe Nonet Dan Philip Selznick).” BERANDA HUKUM.COM, 2021. https://www.berandahukum.com/a/Teori-Hukum-Responsif-Philippe-Nonet-dan-Philip-Selznick.
Smith, Marcus, and Russell G Smith. “Procedural Impediments to Effective Unexplained Wealth Legislation in Australia.” Trends and Issues in Crime and Criminal Justice, no. 523 (2016): 1–9.
Suhartono, Anang, and Hulman Panjaitan. “Normative Reconstruction of Asset Forfeiture: A Legal Pathway Following Demise of Corruption Suspects.” SIGn Jurnal Hukum 7, no. 2 (2025): 682–707.
Tantimin, Tantimin. “Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 85–102.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 20 (2001). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), Pub. L. No. 7 (2006). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40161.
Zaenudin, Fakhri Rizki, and Fokky Fuad Wasitaatmadja. “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Ditinjau Dari Analisis Ekonomi Atas Hukum.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025).
Zukriadi, Diki. “Jck Quo Vadis Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Cahaya Keadilan 10, no. 2 (2022).








