Penegakan Hukum Pembangunan di Kawasan Kota Lama Berdasarkan Perda Kota Semarang Tentang Cagar Budaya

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42308

Keywords:

Kota Lama Semarang, penegakan hukum, Pelanggaran Pembangunan, Perda Semarang, pelestarian warisan budaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi alasan hukum serta kendala administratif yang menyebabkan pelanggaran Pembangunan Dikawasan Kota Lama Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lama Semarang. Metode yang digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris, yaitu data dianalisis secara deskriptif-kualitatif berdasarkan fakta hukum di lapangan dan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan tata ruang. Hasil temuan peneliti menujukan bahwa faktor penyebab ketidaksesuaian pembangunan terjadi karena lemahnya pelaksanaan aturan, terutama pada tahap pembangunan, pengawasan di lapangan, serta rendahnya kepatuhan pemilik bangunan. Meskipun aturan pelestarian di Kawasan cagar budaya sudah jelas, pelanggaran tetap terjadi akibatperubahan bangunan yang tidak sesuai izin dan kurangnya pengawasan. Oleh karena itu, pengawasan perlu diperkuat dan kesadaran hukum pemilik bangunan perlu ditingkatkan agar pelestarian Kawasan Kota Lama Semarang dapat berjalan dengan baik.

Author Biography

  • Ambar Krisna Putri Ambar Krisna Putri, Universitas Negeri Semarang

    Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

     

References

Aristotle. Nicomachean Ethics. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Negara Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang. (2023). Laporan Pengawasan dan Penegakan Perda Kawasan Kota Lama. Semarang: BPK2L Kota Semarang.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Khusus di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2010.

Data Cagar Budaya Kota Semarang. cagarbudaya.semarangkota.go.id. https://cagarbudaya.semarangkota.go.id/

Data Inventaris Bangunan Kota Lama Semarang. beritajateng.tv. https://beritajateng.tv/300-lebih-bangunan-kota-lama-semarang-diinventarisasi-bp2kl-satu-gedung-bisa-8-sertifikat/

Dicey, A. V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1959.

Dokumen Perda RTBL Situs Kota Lama Semarang. JDIH Kota Semarang. https://v1.jdih.semarangkota.go.id/dokumen/view/perda-2-tahun-2020-tentang-rencana-tata-bangunan-dan-lingkungan-situs-kota-lama-1039

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Harani, A. R., Werdiningsih, H., & Riskiyanto, R. (2020). Peningkatan fungsi guna bangunan di Kawasan Kota Lama Semarang. Eprints Universitas Diponegoro.

Infoplus.id. (2018, Januari 8). Cagar budaya di Semarang diubah jadi lahan parkir, IAI protes. http://infoplus.id/2018/01/08/cagar-budaya-di-semarang-diubah-lahan-parkir-iai-protes

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1960.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 1918.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2023.

Pelestarian Kota Tua di Indonesia. (2011). Buku saku Direktorat Cagar Budaya.

Pemerintah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011–2031.

Pemerintah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang RTBL Situs Kota Lama Semarang.

Penetapan Kawasan Kota Lama Semarang sebagai Cagar Budaya Nasional. kebudayaan.kemdikbud.go.id. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/selamat-kota-semarang-lama-kini-jadi-kawasan-cagar-budaya-tingkat-nasional/

Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Situs Kota Lama dan Perwali Nomor 11 Tahun 2024.

Puspitasari, A. Y., & Ramli, W. O. S. K. (2021). Masalah dalam pengelolaan Kota Lama Semarang sebagai nominasi situs warisan dunia. Jurnal Planologi, 15(1), 96–114.

Putri, S. A., & Ardianto, H. T. (2021). Implementasi kebijakan revitalisasi Kota Lama Semarang sebagai World Heritage Site versi UNESCO. Journal of Politic and Government Studies, 11(1), 182–201.

Rahmawati, D. (2022). Hukum Pelestarian Cagar Budaya dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Republika.co.id. (2018, Januari 4). IAI Jateng protes bangunan kuno dicat warna-warni. https://news.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/01/04/p21hy2384-iai-jateng-protes-bangunan-kuno-dicat-warnawarni

Riyanto, M. C. N. A. (2019). Wajah Kota Lama Semarang.

Rondonuwu, S. S. (2020). Sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lex Crimen, 9(4), 142.

Sari, S. R., Harani, A. R., & Werdiningsih, H. (2023). Pelestarian dan pengembangan kawasan Kota Lama sebagai landasan budaya Kota Semarang. Modul, 17(1), 49–55.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Sutanto, D. (2022). Konservasi dan pemanfaatan Kawasan Kota Lama Semarang sebagai daya tarik wisata budaya. Jurnal Arsitektur dan Pariwisata, 5(2), 45–56.

Tyler, Tom R. Why People Obey the Law. New Haven: Yale University Press, 1990.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://www.mpr.go.id/uploads/jdih/UUD_1945_DALAM_SATU_NASKAH.pdf

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2011

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

UNESCO. (1972). Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage. Paris: UNESCO.

Universitas Diponegoro. (2023). Kajian Alih Fungsi Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang.

Wijayanti, L. (2020). Prinsip konservasi adaptif dalam pelestarian bangunan bersejarah di Indonesia. Jurnal Konservasi dan Arsitektur Nusantara, 3(1), 12–23.

Kurnia, Y. R., Sardjono, A. B., & Hardiman, G. (2023). Langgam arsitektur Gereja Gereformeerd Semarang sebagai nilai penting konservasi bangunan cagar budaya. Jurnal Arsitektur ARCADE, 7(1), 10–16.

Downloads

Published

2026-04-21

Article ID

42308