ANALISIS YURIDIS MENGENAI PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42311

Keywords:

Pidana Tambahan; Uang Pengganti; Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian besar untuk keuangan negara sehingga penanggulangannya tidak cukup hanya menghukum pelaku, namun juga harus menjamin bahwa kerugian negara bisa dipulihkan. Instrumen yang digunakan untuk sistem hukum Indonesia yaitu pidana tambahan berupa membayarkan uang pengganti. Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pidana tambahan uang pengganti untuk perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta meninjaunya melalui perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Amerika Serikat. Permasalahan utama yang dikaji terkait lemahnya pelaksanaan kewajiban membayarkan uang pengganti pada praktik. Metode yang dimanfaatkan yaitu “penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach).” Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pidana uang pengganti di Indonesia ini guna memulihkan kerugian finansial negara, pengaturannya masih menghadapi kendala berupa sifat fakultatif, ketiadaan standar konversi yang jelas, serta keberadaan pidana penjara pengganti yang justru mengurangi efektivitas pemulihan kerugian negara. Berbeda dengan Belanda dan Amerika Serikat yang menempatkan perampasan aset dan restitusi sebagai kewajiban utama yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan pidana uang pengganti yang menitikberatkan pada optimalisasi perampasan aset dan pembatasan peran pidana penjara pengganti agar mencapai tujuan pemulihan kerugian negara dengan optimal.

Author Biography

  • Indung Wijayanto, S.H., M.H, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

    Indung Wijayanto, SH, MH merupakan dosen Fakultas Hukum yang memiliki kepakaran dalam bidang Hukum Teknologi. Saat ini, yang bersangkutan mengampu mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Penitensier, Hukum Pidana Khusus, serta Pendidikan Anti Korupsi. Aktivitasnya akademik fokus pada pengajaran dan pengembangan kajian hukum pidana serta hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.

References

Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2022

Aviano, Vially, dan Lola Yustrisia. Analisis Yuridis terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024): 388–399. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i2.1518

Congressional Research Service. Restitution in Federal Criminal Cases. 2019. https://crsreports.congress.gov/product/pdf/RL/RL34138

Darmaayu, Endang. Strategi Hukum Pidana Internasional dalam Pemulihan Aset (Asset Recovery) terhadap Kejahatan Korupsi Dikaitkan dengan Hukum Pidana Indonesia. Journal Evidence of Law 4, no. 1 (2025): 407–416. https://doi.org/10.59066/jel.v4i1.1244

DetikNews. Helena Lim Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta di Kasus Timah. Detik.com, 2025. https://news.detik.com/berita/d-7776155/helena-lim-tetap-dihukum-bayar-uang-pengganti-rp-900-juta-di-kasus-timah

Fauzi, Muhammad Arif, Umi Rozah, dan Bambang Dwi Baskoro. Efektivitas Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2021): 1–12. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12380

Harjo, Sema. Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Malaysia. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (2020): 45–47. https://eprints.unram.ac.id/id/eprint/16381

Kamil, I. Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Simbur Cahaya: Jurnal Studi Hukum 7, no. 2 (2024): 140–155. https://doi.org/10.28946/sc.v31i2.3748

Kariasmarico, Artha, Maroni, dan Emilia Susanti. Upaya Pengembalian Kerugian Negara melalui Kebijakan Pidana Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Nakula 3, no. 6 (2025): 171–183. https://doi.org/10.61132/nakula.v3i6.2326

Kompas.com. Auditor BPKP Ungkap Rincian Kerugian Rp 300 Triliun Akibat Dugaan Korupsi di PT Timah. Kompas.com, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/19261461/auditor-bpkp-ungkap-rincian-kerugian-rp-300-triliun-akibat-dugaan-korupsi-di

Kompas.com. Kerugian Negara di Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 T, Kejagung. Kompas.com, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/13325301/kerugian-negara-di-korupsi-minyak-mentah-bisa-lebih-dari-rp-1937-t-kejagung

Kompas.com. Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar. Kompas.com, 24 April 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14363331/setya-novanto-divonis-bayar-uang-pengganti-sekitar-rp-66-miliar

Kurniawan, F. Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara melalui Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Lingkungan 10, no. 2 (2022). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/279/162/1213

Mandatory Victims Restitution Act of 1996, Pub. L. No. 104-132, 110 Stat. 1227 (1996). https://www.congress.gov/104/plaws/publ132/PLAW-104publ132.pdf

Mawarni, Y. Eksekusi Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Sasana 11, no. 2 (2025): 63–84. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.1557

Muammar, dan Maulana Meldandy. Penerapan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Widya Pranata Hukum 4, no. 1 (2022): 39–49. https://media.neliti.com/media/publications/548816-none-cb9c5dc8.pdf

Mulkan, H. Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum The Juris 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.870

Pranata, Feabo Adigo Mayora, Joko Setiono, dan Iza Fadri. Asset Recovery Mechanisms in Transnational Corruption Cases: Legal Frameworks and International Cooperation Challenges. Journal of Global Strategic Policy 3, no. 3 (2025). https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.442

Rahim, Arhjayati, dan Noor Asma. Analisis Substansi Pidana Uang Pengganti dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Golden Review 3, no. 1 (2020): 1–15. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.910

Setiawan, M. Nanda, Nirmala Sari, Chindi Oeliga Yensi Afita, dan Rizki Kurnia. Kedudukan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio Law Jurnal 4, no. 2 (2023): 214–224. https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1171

Sitepu, R. I. Pendekatan Restorative Justice dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten (2021). https://doi.org/10.52005/rechten.v1i3.44

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1993.

Subhan, R. Dampak Korupsi terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial (2025). https://pchukumsosial.org/index.php/pchs/article/download/101/89

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Wetboek van Strafrecht (WvS). Staatsblad 1881, No. 35. Terakhir diubah 2025. Diakses dari https://wetten.overheid.nl/BWBR0001884/2025-01-01.

Wibowo, Agus A., Wira Franciska, dan Mohamad Ismed. Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Uang Pengganti terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 2 (2025): 529–536. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.888

Yoserwan, dan Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Downloads

Published

2026-04-07

Article ID

42311