Urgensi Pengaturan Batasan Kontribusi Artificial Intelligence dalam Proses Penciptaan Karya : Studi Komparasi antara Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42368Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Artificial Intelligence, Hak CiptaAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) generatif telah mengubah paradigma penciptaan karya kreatif dan menimbulkan tantangan serius bagi rezim hukum hak cipta yang masih beriorientasi pada pencipta manusia. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara eksplisit batasan kontribusi AI dalam proses penciptaan karya, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum terkait orisinalitas, kepemilikan, dan perlindungan hak cipta atas karya berbasis AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan batas keterlibatan AI dalam penciptaan karya serta merumuskan model ambang batas yang tepat bagi hukum hak cipta Indonesia melalui studi komparatif dengan Amerika Serikat dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat menegaskan prinsip human authorship dengan mensyaratkan kontribusi manusia yang dapat dikenali, sementara Inggris mengadopsi pendekatan fungsional dengan menunjuk pihak yang melakukan pengaturan teknis sebagai pencipta karya berbasis komputer. Indonesia berada dalam kekosongan norma karena belum memiliki ambang batas keterlibatan manusia dalam karya berbasis AI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi model substantial human contribution test untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak pencipta manusia, dan tetap mendorong inovasi teknologi secara bertanggung jawab.
References
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599, https://peraturan.bpk.go.id/details/38690.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008.
United Kingdom. Copyright, Designs and Patents Act 1988. London: HMSO, 1988.
U.S. Copyright Office. Copyright and Artificial Intelligence Part 2: Copyrightability. Washington, D.C., 2025. https://www.legislation.gov.uk/ukpga/1988/48/contents.
De Cruz, Peter. Comparative Law in a Changing World. 2. ed., Reprinted. Cavendish, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 13 ed. Kencana, 2017.
Tristan Marcelin. “AI and Copyright: The Training of General-Purpose AI.” EPRS, t.t.
Dhaniswari, D. A. M. V. K., & Putra, M. A. P. (2025). HAK CIPTA TERHADAP KARYA YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(12), 696-706, https://doi.org/KW.2025.v15.i12.p2.
Puspitasari, S., & Rohmaniyah, R. (2024). HAK CIPTA DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG. Jurnal Multidisipliner Kapalamada, 3(03), 91-105, https://doi.org/10.62668/kapalamada.v3i03.1298.
Meir, R. L., Purnama, D. K., Zahra, M. A., Salsabilah, F., & El Hakim, L. (2025). PELUANG DAN TANTANGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI AI DALAM DUNIA PENDIDIKAN. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(4), 629-639, https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1149.
Ghaffara, M. Z., & Pramayoza, D. (2025). Kreativitas Versus Dehumanisasi Seni Desain: Keterampilan Manusia di Tengah Tantangan Kecerdasan Buatan dalam Era Digital. Besaung: Jurnal Seni Desain dan Budaya, 10(1), 200-212, https://doi.org/10.36982/jsdb.v10i1.5017.
Lofi, R. M. (2026). PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PENIRUAN GAYA SENI STUDIO GHIBLI PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 1-21, https://doi.org/10.20885//jipro.vol9.iss1.art1.
Subagiyo, D. T., & Wibisono, H. (2024). THE URGENCY OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE REGULATION FROM A JOINT AUTHORSHIP PERSPECTIVE ON COPYRIGHT INFRINGEMENT. Indonesia Private Law Review, 5(2), 135-156, https://doi.org/10.25041/iplr.v5i2.3962.
Atilla, S. (2024). Dealing with AI-generated works: lessons from the CDPA section 9 (3). Journal of Intellectual Property Law and Practice, 19(1), 43-54, https://doi.org/10.1093/jiplp/jpad0.
Lee, J. A. (2021). Computer-generated Works under the CDPA 1988. Artificial Intelligence and Intellectual Property (Jyh-An Lee, Reto Hilty & Kung-Chung Liu eds, Oxford University Press, 2021), The Chinese University of Hong Kong Faculty of Law Research Paper, (2021-65), https://ssrn.com/abstract=3956911.
Rezon, A., Montolalu, Y., Kenuwiarja, H., & Sugianto, F. (2025). Studi Komparasi Hak Cipta Atas Proses Data Scrapping AI di Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 3(1), 243-265, https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology.
Ikhsan, S. M., Ismawartati, I., Karlina, D., Sari, D. P., & Naridha, A. N. F. (2025). Analisis Yuridis Atas Hak Pencipta Karya Berbantuan Ai (Artificial Intelligence) Dalam Pemenuhan Kebutuhan Reformasi Undang-Undang Hak Cipta. RIO LAW JURNAL, 6(2), 1104-1115, https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1881.
Liantari, I. G. A. A. I., & Sawitri, D. A. D. (2025). PENGATURAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA CIPTA YANG DIHASILKAN OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1407-1417, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/335.
Abdi, A. S., & Adhari, A. (2025). PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELEGENCE) DAPAT MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(10), 2310-2322, https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p12








