SINKRONISASI YURIDIS DUALISME SISTEM PERADILAN MILITER BERBASIS DUE PROCESS APPROACH UNTUK MEWUJUDKAN SOCIAL JUSTICE

Authors

  • Barbara Cloudya Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Author
  • Dr. Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum. Dosen Program Study Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Author https://orcid.org/0000-0002-5982-8983

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42458

Keywords:

Sinkronisasi Yuridis, Dualisme Peradilan Militer, Due Process Approach, Social Justice

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya sinkronisasi yuridis dualisme sistem peradilan militer berbasis Due Process Approach dan merumuskan serta menganalisis sinkronisasi yuridis dualisme sistem peradilan militer berbasis Due Process Approach dalam mewujudkan social justice. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil studi menunjukkan bahwa sinkronisasi dualisme sistem peradilan militer dengan melakukan reformasi atau revisi terhadap perundangan yang mengatur peradilan militer, mempersiapkan peradilan umum untuk dapat memproses hukum anggota militer yang melakukan tindak pidana umum atau membentuk undang-undang baru, pelaksanaan proses peradilan yang lebih terbuka, transparan dan akuntabel serta pembahasan yurisdiksi yang jelas antara peradilan militer dan umum dapat mengakomodasi pencapaian sinkronisasi peradilan militer. Untuk meletakkan Due Process of Law sebagai basis peradilan militer maka secara substantif mempersyaratkan aturan hukum peradilan militer seperti KUHPM dan UU Disiplin militer harus adil, tidak sewenang-wenang, dipatuhi dan secara prosedural harus dilakukan dengan baik sesuai tahapan, memenuhi hak peradilan yang independen, memenuhi hak membela diri terdakwa, memberlakukan prinsip praduga tak bersalah, menyediakan mekanisme banding dan kasasi secara transparan dan terbuka. Untuk mewujudkan social justice maka harus memenuhi keadilan bagi korban dengan pemulihan hak secara nyata, keadilan bagi pelaku dengan perlindungan hak terdakwa, memberikan akses informasi dan akuntabilitas dalam peradilan militer, akan mendukung pencapaian social justice

Author Biography

  • Dr. Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum., Dosen Program Study Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

    Dr. Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum. merupakan dosen Fakultas Hukum yang memiliki kepakaran dalam bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Aktivitas akademiknya berfokus pada pengajaran serta pengembangan kajian ketatanegaraan dan administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan dinamika hukum publik.

References

Adam, Chelsea Kairadinda, and Irwan Triadi. “Dualisme Yurisdiksi Peradilan Militer Dan Umum Dalam Penanganan HAM Oleh TNI.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 14, no. 6 (2025). doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Fuqoha, Femmy Silaswaty Faried, Suwandoko, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Vol. 2. Serang, 2023.

Azizah, First Lailatul, Roisul Fatwa Wicaksana, Ika Lavenia Sari, and Ferisa Putri Cahya Aulia. “Reformasi Peradilan Militer Sebagai Pilar Pencegahan Kekerasan Terhadap Warga Sipil.” Jurnal Keadilan Hukum Dan Kesejahteraan Sosial 1, no. 1 (2025): 1–6. https://journal.ciraja.com/index.php/JUKAS/article/view/86.

Buaton, Tiarsen, Prastopo Prastopo, Agustinus Purnomo Hadi, Ateng Karsoma, Mulyono Mulyono, and M. Ali Ridho. “Diskursus Penundukan Prajurit TNI Pada Peradilan Umum.” Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu 2, no. 1 (2024): 11–22. https://doi.org/10.35912/jasmi.v2i1.3515.

Bungin, Burhan. Metode Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. 1st ed. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

Fikri, Ramadlon Adi Ali, Komarudin, Muhammad Taufik Hidayah, Binner Habeahan, Ihsan Maulana, Prayudi Juni Alamsyah, and Dani Durahman. “Analisis Yuridis Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Anggota TNI.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025). https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1988.

Ghozali, Imam. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kewenangan Oditur Militer Untuk Optimalisasi Percepatan Fungsi Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Di Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2 (2022). https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.

Haifiez, Fahri Audhia. “Sistem Peradilan Militer Disebut Bermasalah Dalam Konteks HAM.” MetroTV, April 27, 2024. https://www.metrotvnews.com/read/bzGCzREp-sistem-peradilan-militer-disebut-bermasalah-dalam-konteks-ham.

Hutomo, Priyo, and Markus Marselinus Soge. “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer.” Legacy : Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 1, no. 1 (2021).

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Pub. L. No. 31, 21 Lembaran Negara Republik Indonesia 295 (1997).

Junaedi, Ahmad, and Moersidin Moeklas. “Kedudukan Dan Yurisdiksi Peradilan Militer Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum ‘DEKRIT’ 12, no. 1 (2022).

Lubis, Arief Fahmi. “Kompetensi Peradilan Militer Bagi Prajurit TNI Dalam Tindak Pidana Umum.” Al Yazidiy 3, no. 1 (May 2021).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.” Vol. 4. Jakarta, 2023.

Oktora, Marissa. “Asas Keadilan Terhadap Kewenangan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Pada Perkara Koneksitas Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” UIN Raden Fatah Palembang, 2025.

Parningotan, Julu. “Peradilan Pidana Militer Dikaitkan Dengan Asas Equality Before The Law.” Panji Keadilan 4, no. 2 (June 2021).

“Pemerintah Harus Segera Merevisi UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Untuk Mengakhiri Kultur Impunitas Dan Ketidakadilan.” YLBHI, August 9, 2023. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pemerintah-harus-segera-merevisi-uu-no-31-tahun-1997-tentang-peradilan-militer-untuk-mengakhiri-kultur-impunitas-dan-ketidakadilan/.

Prasetyo, Reggina Ladya, Josepus Jullie Pinori, and Dientje Rumimpunu. “Analisis Putusan Pengadilan Militer Dalam Menangani Kasus Mutilasi Dan Perampokan Oleh Anggota TNI Di Mimika.” Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 13, no. 3 (2025).

Putri, Komang Ariyani, and I Wayan Bela Siki Layang. “Pengaturan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Guna Memenuhi Hak Asasi Manusia.” Jurnal Harian Regional 10, no. 10 (2022).

Rahayu, Cantika Tresna, and Irwan Triadi. “Dualisme Peradilan Militer Dan Peradilan Umum: Problematika Dan Urgensi Reformasi.” Media Hukum Indonesia 3, no. 2 (June 2025): 410–16.

Saragih, Yasmirah Mandasari, Lasma Sinambela, Rifqi Fairuz Fairuz, Muhamad Ilham, and Kevin Maisyan Rizaldi Mendrofa. “Urgensi Reformasi Peradilan Militer dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme oleh Aparat: Perspektif Integrasi Sistem Peradilan Pidana.” Tut Wuri Handayani 4, no. 2 (2025). https://doi.org/10.59086/jkip.v4i2.911.

Sepmiko, Jorza, and Rahmat Saputra. “Pelanggaran Due Process of Law Pada Implementasi Aturan Perbantuan TNI Kepada POLRI.” Jurnal Hukum Sasana 11, no. 1 (2025): 134–48. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3963.

Sinaga, Ricardo, Hendri Jayadi Pandiangan, and Tatok Sudjiarto. “PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI AKTIF DALAM KASUS PENGANIAYAAN SIPIL MENURUT HUKUM PIDANA MILITER.” Jurnal Dimensi Hukum 10, no. 1 (2026): 49–54. https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/view/891.

Sirait, Naomi Margaretha Ghokmaria, Anindya Pasha, Umar Jafar Ismail, Tsaniyah Aqila Haura, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Proses Penegakan Disiplin Dan Penyelesaian Sengketa Di Lingkungan Militer ( Tindak Disiplin Dalam Kegiatan Militer ).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 811–15. https://doi.org/10.5281/zenodo.14307286.

Syahputra, Dede Dwi. “The Military Prosecution System Within Scope of Military Criminal Law Enforcement.” Ratio Legis Journal 4, no. 4 (2025): 3231–40.

Wicaksono, Aditya, Parluhutan Sagala, and Ahmad Jaeni. “Penerapan Asas Kepentingan Militer Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Militer Di Indonesia.” Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 1 (2025).

Winanto, Dendy Steferry, Mulyono, and Aos Sutisna. “Kewenangan Jampidmil Dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Keadilan.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 3302–12.

https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1593.

Downloads

Published

2026-04-03

Article ID

42458