PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS PELANGGARAN BATAS EMISI KARBON DI INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.44241

Keywords:

pertanggungjawaban pidana korporasi, emisi karbon, kejahatan lingkungan

Abstract

Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran batas emisi karbon di Indonesia dengan mengintegrasikan rezim baku mutu emisi dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan rezim Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk: (1) memetakan instrumen hukum nasional terkait korporasi yang melampaui batas emisi karbon; dan (2) merumuskan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi yang operasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa istilah “batas emisi” dapat merujuk pada: (i) baku mutu emisi sebagai standar maksimum yang menjadi objek pengawasan dan sanksi administratif dalam UU PPLH; serta (ii) cap atau kuota emisi dalam skema kepatuhan NEK yang ditopang MRV dan pencatatan pada SRN PPI, termasuk penguatan tata kelola pasar melalui POJK 14/2023. Pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi relevan ketika penegakan administratif tidak dipatuhi, pelanggaran berulang, atau korporasi memperoleh keuntungan ekonomi karena membiarkan pelanggaran dan gagal mencegahnya. Dari sisi pembuktian, data MRV, jejak registrasi, dan dokumen pengambilan keputusan korporasi dapat memperkuat atribusi kesalahan, sedangkan sanksi diarahkan pada pemulihan dan perampasan keuntungan untuk meniadakan insentif ekonomi pelanggaran.

References

Aripkah, Nur. “Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 2 (2020): 367–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art8.

Lesmana, Reza Meilanda. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Pada Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Baku Mutu Limbah (Analisis Pasal 100 Uu 32 Tahun 2009).” Khazanah Multidisiplin 1, no. 1 (2020): 19–28.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Dan Hukum Pidana Menurut UU No. 32 Tahun 2009. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “The Regulation of Corporate Liability in Environmental Criminal Act.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 3 (2018): 483–502. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.483-502.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media (Kencana), 2017.

“Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi,” 2016. https://peraturan.go.id/id/peraturan-ma-no-13-tahun-2016.

“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” 2022. https://siganishut.phl.kehutanan.go.id/perundang-undangan/read/peraturan-menteri-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-nomor-21-tahun-2022-tentang-tata-laksana-penerapan-nilai-ekonomi-karbon.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” 2023. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon/POJK 14 Tahun 2023 - PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON.pdf.

“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,” 2021. https://peraturan.go.id/id/perpres-no-98-tahun-2021.

Prihatiningtyas, Wilda et al. “Perspektif Keadilan Dalam Kebijakan Perdagangan Karbon Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 163–86. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p163-186.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2003.

Sulistiawati, Linda Yanti et al. “Legal Analysis of the Carbon Pricing Regulation in Indonesia.” Journal of Central Banking Law and Institutions 2, no. 1 (2023): 179–98. https://doi.org/10.21098/jcli.v2i1.46.

Suryawan, I Gusti Bagus, I Putu Ngurah Aryana, Yohanes I Wayan Suryadi, M. Ngurah Arya Yogie Krsna, and Mirela Maria Ribeiro Guterres. “Reinforcing the Ultimum Remedium Principle in Environmental Law Enforcement: A Three-Layered Approach Under Law No. 32 of 2009.” Jurnal Hukum 41, no. 2 (July 8, 2025): 490. https://doi.org/10.26532/jh.v41i2.43298.

Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan Di Indonesia, 2014.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” 2023. https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2023.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC),” 1994.

Valentika Bambang Eko, F & Turisno. “Integrasi Inovasi Keuangan Dan Kebijakan Lingkungan Dalam Bursa Karbon.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 3 (2024). https://doi.org/10.14710/jphi.v6i3.23230.

Widyawati, Anis et al. “Urgency of the Legal Structure Reformation for Law in Execution of Criminal Sanctions.” Lex Scientia Law Review 6, no. 2 (2022): 327–58. https://doi.org/10.15294/lesrev.v6i2.58131.

World Health Organization (WHO). “SDG Target Indicator 3.9.1: Mortality Rate Attributed to Household and Ambient Air Pollution,” 2024.

Downloads

Published

2026-05-08

Article ID

44241