PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PUBLIK ATAS DISKRESI KEBIJAKAN IMPOR: STUDI PUTUSAN NOMOR 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.44366

Keywords:

Abuse of Authority, Criminal Liability, Discretion, Import Policy, Mens Rea

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana pejabat publik atas penggunaan diskresi dalam kebijakan impor, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Masalah utama yang diangkat adalah ambiguitas dalam membedakan antara kesalahan administratif (error in judgment) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat dipidana, serta kebutuhan untuk menetapkan batas hukum yang operasional antara diskresi yang sah dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan studi kepustakaan, dengan menguji penerapan teori diskresi administratif, criminalization of policy, error of judgment versus abuse of power, dan mens rea. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya tepat dan proporsional, karena lemah dalam pembuktian unsur mens rea (niat koruptif), kurang mempertimbangkan konteks teleologis kebijakan, serta berpotensi menimbulkan efek jera berlebihan (over-deterrence) yang melemahkan kapasitas pemerintahan. Disimpulkan bahwa diperlukan kerangka analitis berlapis yang mengintegrasikan uji justifikasi kepentingan publik, pembuktian mens rea yang kuat, penilaian kesesuaian dengan asas pemerintahan yang baik, dan penerapan asas ultimum remedium. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan sistem pertanggungjawaban administratif sebagai lini pertama, penyusunan pedoman operasional, serta peningkatan transparansi dan partisipasi publik untuk mencegah kriminalisasi kebijakan yang sah.

References

Abidin, Mustofa, A. Nuryanto Daim, and Suwarno Abadi. “Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi.” Jurnal Law and Humanity 1, no. 1 (2023): 19–40. https://doi.org/10.37504/lh.v1i1.515.

Adji, Seno Indryanto. Korupsi Dan Penegakan Hukum. 1st ed. Jakarta: Diadit Media, 2009.

Akbar, Muhammad Syarif Hidayatullah, Tofik Yanuar Chandra, and Mohamad Ismed. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” SINERGI: JURNAL RISET ILMIAH 2, no. 8 (2025): 3916–26. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1738.

Apriansya, M. Tri Yogi, and Geovani Meiwanda. “Korupsi Birokrasi Dalam Etika Administrasi Publik Dan Strategi Pencegahan Korupsi.” Jurnal Administrasi Publik & Bisnis 3, no. 2 (2021): 1–7. https://doi.org/10.36917/japabis.v3i2.45.

Aryaningsih, Indah Wahyu. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Obat Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan No. 89/Pid.Sus/2021/PN Sit).” Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq Jember, 2022.

Darumurti, Khrishna. Diskresi: Kajian Teori Hukum Dengan Postscrip Dan Apendiks. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.

Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi. 1st ed. Yogyakarta: Gadjah Muda University Press, 2012.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi. 2nd ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.

Hidayat, Syahril, Afwa Nur Azizah, Fani Shyla Angriani, and M. Azis Irfan Bahtiar. “Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Bentuk , Faktor Penyebab, Dan Dampaknya.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 2 (2025): 402–11. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.67.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. 6th ed. Jakarta: Kencana, 2015.

Ibrahim, Bisma Harun, and Budi Handayani. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemberian Izin Ekspor Benih Lobster (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst).” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2656-4491) 5, no. 1 (2024): 617–30. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6139.

Joni, Hendri, Elwi Danil, and Yuslim. “Studi Tentang Divergensi Hukum Pidana Dengan Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.” UNES LAW REVIEW 6, no. 1 (2023): 2287–2301. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Kamaruddin. “Analisis Hukum Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Kabupaten Mamasa (Studi Kasus Putusan No. 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam Dan No. 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam.” Universitas Sulawesi Barat, 2023.

Kurniati, Yeti, Widya Yedi Permana, Nurul Hassanah, Agus Awaludin, Prasetia Randiana, Giovani Anggasta Pratiwi Lambouw, and Abdul Rahim. “Criminal Liability of Correctional Officers for Crimes Based on the Code of Ethics of the Minister of Law and Human Rights Regulation M.HH-16.KP.05.02/2011.” Global Education Journal 3, no. 2 (2025): 983–92. https://doi.org/10.59525/gej.v3i2.213.

Luthfi, Muhammad Khaerul. “PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAH DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 1, no. 4 (2024): 299–311. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1755.

Meliala, Roy Bastanta. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Subsidi Secara Ilegal (Studi Putusan No. 825/Pid.Sus/2020/PN Tjk).” Universitas Lampung, 2023.

Mubarak, Ridho, and Wessy Trisna. “Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 174–82. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5811.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mustamu, Julista. “Implementasi Penyalahgunaan Diskresi Yang Melahirkan Tanggung Jawab Pidana.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, no. 1 (2025). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents?q=IMPLEMENTASI+PENYALAHGUNAAN+DISKRESI+YANG+MELAHIRKAN+TANGGUNG+JAWAB+PIDANA.

Prawiraharjo, Bagus Satrio Utomo, and Adam Suwahyo. “Pertanggungjawaban Pidana Merugikan Keuangan Negara Tanpa Pengayaan Pribadi : Kajian Putusan Tipikor No . 34 / Pid . Sus-TPK / 2025 / PN . Jkt . Pst Criminal Liability for Causing Financial Losses to the State without Personal Enrichment : A Study of The.” Juril: Jurnal Itineris Legis 1, no. 1 (2025): 37–47. https://doi.org/10.37373/juril.v1i1.1895.

Rayhan, Andika, and Putra Herang. “Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong” 2, no. 2 (2025): 177–92. https://doi.org/10.38043/jah.v8i2.7028.

Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi Dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

S, Mochammad Kasman. “Tuduhan Pelanggaran Wewenang Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong : Perspektif Hukum.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (2025): 168–76. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.475 1.

Safira, Ardilla. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pejabat Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana APBD Deli Serdang (Studi Putusan Nomor 401PK/Pid.Sus/2020).” Universitas Medan Area, 2024.

Sakti, Fajar Tri, Ardiansyah, Citra Dwi Lestari, and Enan Sumarni. “PERSPEKTIF AKUNTABILITAS DALAM ABUSE OF POWER PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA.” Jurnal DIALEKTIKA: Jurnal Ilmu Sosial 21, no. 2 (2023): 149–55. https://doi.org/10.63309/dialektika.v21i2.170.

Saputra, Usman, Edi Saputra Hasibuan, and Marlina Samosir. “PENERAPAN UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEBIJAKAN PUBLIK: STUDI KASUS TOM LEMBONG.” JURNAL ILMIAH MULTIDISIPLIN ILMU 3, no. 1 (2026): 16–20. https://doi.org/10.69714/bsv3jt44.

Saputri, Rizky Dindah. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor.” Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), 2022.

Sianturi, Markus Todo Doli, and Ni Putu Niti Suari Giri. “Pertanggungjawaban Pejabat Publik Dalam Menetapkan Diskresi Pada Situasi Darurat Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 6 (2022): 1306–16. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p07.

Widyawati, Anis, Heru Setyanto, Aldita Evan Primaha, and Nadela Justicea. “Penerapan Whistleblowing System Pada Partai Politik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 9, no. 1 (2023): 71–84. https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.983.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023. TLN No. 6842.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981. TLN No. 3209.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014. TLN No. 5601.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999. TLN No. 3874.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001. TLN No. 4150.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44493/uu-no-30-tahun-2002. TLN No. 4250.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014. TLN No. 5512.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999. TLN No. 3817.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45345/uu-no-28-tahun-1999. TLN No. 3851.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-117m-dagper122015-tentang-ketentuan-impor-gula.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003//PUU-IV/2006 tentang Diskresi dan Batasan Wewenang Pejabat Publik. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead588a56b497093a3313935353435.html.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tentang Vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf06695084bc9a4a12c303734343332.html.

Downloads

Published

2026-04-22

Article ID

44366